Datangi Kejari TTU, Keluarga Ongky J.Manafe Bawa Uang Rp 50 juta Hasil Korupsi Alkes. Sisanya Diserahkan Saat Penuntutan
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Ibu dari Ongky J Manafe, tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan mengembalikan uang negara yang dikorupsi anaknya senilai Rp 50 juta dari total korupsi Rp 425 juta. Sebagian uang korupsi yang dikembalikan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), diterima Kasi Intel Benfrid C. Foeh di ruang intel pada Kamis (08/04/2021).
Ongky J. Manafe adalah tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, TTU Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp. 11 miliar.
Ongky J Manafe, Kuasa Direktur CV. Berkat Mandiri adalah rekanan dalam proyek tersebut.
Yang bersangkutan bersama dua tersangka lainnya, Yoksan M.D.E Bureni, Skm sebagai PPK dan Mieqel E. Selan sebagai Panitia Pemeriksa Teknis (PPHP) sudah pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, S.H, M.H membenarkan pengembalian sejumlah uang hasil korupsi tersangka Ongky J Manafe.
“Ibu dari tersangka, datang untuk menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta sebagai titipan untuk pembayaran uang pengganti.
Pengembalian uang negara senilai Rp 50 juta ini adalah inisiatif dari tersangka yang kasusnya kini masih sementara tahap penyidikan,” kata Kajari TTU, Robert Lambila Kepada NTTOnlinenow.com yang dikonfirmasi Senin (12/04/2021) pagi.
Ditanya soal uang senilai Rp 50 juta dari total kerugian negara Rp 400 juta lebih itu, Robert Lambila menjelaskan sisa uang itu akan diserahkan pada tahap penuntutan nanti.
“Prinsipnya, tersangka menurut keluarganya menyampaikan bentuk itikad baik dia untuk menyelesaikan kerugian keuangan negara. Salah satunya mereka baru sanggup kembalikan Rp 50 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 425 juta. Disampaikan keluarga tersangka, mereka akan berupaya melengkapi sampai dengan pelaksanaan tuntutan nanti”, kata Roberth Lambila.
Dijelaskan lebih lanjut, terkait kasus korupsi alkes ini uang yang sudah disita pihak Kejaksaan berjumlah Rp 75 juta rupiah.
“Jadi uang yang kita sita di tingkat penyidikan sampai penuntutan ini berjumlah Rp 75 juta. Rp 25 juta kita sita dari beberapa saksi lain dalam kasus pengadaan alkes juga”, lanjut Roberth.
Soal status uang yang dikembalikan senilai 50 juta rupiah tersebut, Kajari Raberth mengatakan, sementara menjadi barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan akan dilakukan penyitaan.
“Bilamana di pengadilan nanti terbukti dan mempunyai kekuatan hukum tetap maka setelah putusan pengadilan, uang tersebut akan dirampas untuk negara”, kata Roberth.
Sebelumnya diberitakan, Ketiga tersangka, Ongky J.Manafe, Yoksan M.D.E Bureni dan Mieqel E. Selan ditahan sebab terlibat dalam kasus pengadaan fiktif salah satu item alat kesehatan yaitu dua unit Blood Bank Refrigerator (Kulkas Bank Darah) senilai Rp 425 juta dari total pengadaan Alkes senilai Rp 1,4 miliar yang dimenangkan Ongky J Manafe.
Blood Bank Refrigerator (Kulkas Es Bank Darah) adalah salah satu alkes yang sangat penting dan strategis. Pengadaan alat ini untuk keselamatan nyawa pasien.
Blood Bank Refrigerator (kulkas bank darah) merupakan peralatan yang penting di departemen immunohematology dan menyediakan penyimpanan yang aman dan nyaman dari seluruh darah, darah komponen (misalnya, darah sel, plasma) dan reagen. Kulkas bank darah memastikan kesegaran dan integritas darah dan komponen darah.
Sesuai hasil penyidikan, dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus tersebut mencapai Rp500 juta.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila.