Pengadaan Fiktif Dua Unit Blood Bank Refrigerator, Jaksa Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Alkes di TTU
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinemow.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menahan tiga tersangka korupsi Proyek Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Senin (15/1/2021) malam.
Ketiga tersangka itu berinisial JJM sebagai Kuasa Direktur PT Karya Imanuel Mulia, YMDEB sebagai PPK dan MES sebagai Panitia Pemeriksa Teknis (PPHP).
Tonton Video Penahan 3 TSK :
Ketiganya ditahan sebab terlibat dalam kasus pengadaan fiktif salah satu item alat kesehatan yaitu dua unit Blood Bank Refrigerator (Kulkas Bank Darah) senilai Rp 425 juta dari total pengadaan Alkes senilai Rp 4,1 miliar.
Blood Bank Refrigerator (Kulkas Es Bank Darah) adalah salah satu alkes yang sangat penting dan strategis. Pengadaan alat ini untuk keselamatan nyawa pasien.
Blood Bank Refrigerator (kulkas bank darah) merupakan peralatan yang penting di departemen immunohematology dan menyediakan penyimpanan yang aman dan nyaman dari seluruh darah, darah komponen (misalnya, darah sel, plasma) dan reagen. Kulkas bank darah memastikan kesegaran dan integritas darah dan komponen darah.
“Jadi ketiganya layak ditahan. Karena memang sangat jahat. Yakni pengadaan fiktif alat Blood Bank Refrigerator (Kulkas Bank Darah), yang berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa pasien.
“Jadi selesai diperiksa tadi, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kasi Intel, Benfrid C. Foeh dan Kasi Barang Bukti, Rezza Faundra Afandi, Senin malam.
Berita sebelumnya : Dipersulit Dapatkan Dokumen Pengadaan Alkes, Alasan Utama Kejari TTU Geledah RSUD . TSK Segera Ditetapkan.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Sel Mapolres TTU.
Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya, tergantung dari proses pemeriksaan sejumlah saksi di lain waktu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman untuk pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan untuk pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara”, jelas Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Roberth Jimmy Lambila.
Sebelumnya diberitakan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menyita tiga bundel besar dokumen saat menggeledah ruang kerja beberapa pejabat di RSUD Kefamenanu, Rabu (10/03/2021) petang.
Penggeledahan dilakukan di Ruang Bagian Perencanaan dan Ruang Bagian Keuangan.
“Kami berhasil menyita tiga bundel besar dokumen terkait dugaan korupsi pada Proyek Pengadaan Alat-Alat Kesehatan (Alkes) Tahun 2015 lalu senilai Rp 11 miliar lebih,” jelas Kajari TTU, Robert Jimmy Lambina, SH, MH, kepada wartawan di Kefamenanu, Kamis (11/03/2021) lalu.
Tiga bundel besar dokumen yang disita itu, rinci Kajari TTU, yaitu dokumen terkait proses lelang, dokumen kontrak, serta dokumen-dokumen pencairan uang kepada rekanan.
“Dokumen-dokumen tersebut sangat dibutuhkan dalam pembuktian di tingkat penyidikan,” tambah Kajari TTU.
Foto kolase : Tiga tersangka proyek Alkes TA 2015 ditahan Kejari TTU, Senin (15/3/2021) petang