Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades Naikake B Diperiksa Penyidik Kejari TTU

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Desa (Kades) Naekake B, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Herminigildus Tob akhirnya diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Selasa (30/3).

Pemeriksaan tersebut untuk mengusut tuntas dugaan korupsi atas laporan masyarakat terhadap Pengelolaan Dana Desa (DD) di wilayah itu selama enam tahun berturut-turut terhitung sejak Aahun Anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari TTU, Santi Efraim kepada sejumlah media di ruang kerjanya, Selasa (30/3) menjelaskan, pemeriksaan terhadap Kades Naekake B, Herminigildus Tob untuk memastikan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana desa Naekake B sejak 2015 hingga 2020.

“Pemeriksaan dilakukan untuk melakukan klarifikasi terhadap pengaduan masyarakat yang menilai pengelolaan Dana Desa di Desa Naekake B selama kepemimpinannya terbengkalai dan diduga sarat korupsi,” ungkap Jaksa Santi.

Berikut rincian pengelolaan Dana Desa di Desa Naikake B yang terbengkelai selama kepemimpinan Herminigildus Tob.

Pertama, pada Tahun Anggaran 2015, terdapat item kegiatan pembangunan WC Sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp 76.550.000. Item kegiatan ini diduga fiktif karena tidak ada fisik pekerjaan di lapangan. Sedangkan pada 2019 terdapat lagi item kegiatan untuk pembangunan WC sehat dengan pagu anggaran sebesar Rp 709.948.800, namun belum tuntas dikerjakan.

“Fisik bangunan WC sehat sesuai pengaduan masyarakat itu hanya tahun anggaran 2019 saja yang ada, namun belum rampung dikerjakan sampai sekarang. Sedangkan tahun anggaran 2015 itu fiktif karena tidak ada fisik pekerjaan,” beber Santi.

Kedua, untuk Dana Desa tahun anggaran 2016, terdapat item kegiatan pembangunan jalan Netpala dengan pagu anggaran sebesar Rp 525.466.937. Proyek pembangunan itu pun dikerjakan asal jadi bahkan terdapat beberapa item pekerjaan seperti bangunan deker dan saluran pun belum dikerjakan sampai sekarang.

Ketiga, pada tahun anggaran 2017, terdapat item kegiatan perpipaan yang ditarik dari mata air Keba ke perkampungan dengan pagu anggaran sebesar Rp 135.686.213. Proyek peningkatan air bersih ini sama sekali belum dikerjakan. Pipa yang telah dibelanjakan oleh Kepala Desa Naikake B, Herminigildus Tob pun masih tersimpan rapi di jalan menuju mata air tersebut.

“Tahun anggaran 2016 itu alokasi dana desa untuk Desa Naekake B sebesar Rp 603.277.794. Dari total anggaran tersebut dialokasikan sebesar Rp 525.466.937 untuk kegiatan fisik. Seharusnya, 30 persen dana desa itu untuk kegiatan pemberdayaan bukan monoton kegiatan fisik seluruhnya,” jelas Santi.

Selain perpipaan, tahun 2017 terdapat proyek peningkatan Jalan Nifuasin dengan pagu anggaran sebesar Rp 322.391.964. Ini pun belum tuntas di kerjakan. Kondisi di lapangan bangunan pelengkap belum dikerjakan. Tumpukan material yang akan digunakan untuk mengerjakan jalan tersebut pun masih tersimpan di lokasi.
Ada juga pembangunan satu unit gedung PAUD pada tahun anggaran 2017. Pagu anggarannya Rp 150.106.123 dikerjakan asal jadi.

Ironisnya, yang menjadi Ketua PPK untuk item kegiatan ini adalah istri Kades sendiri, yakni Elfita Kuil.

Keempat, Di tahun anggaran 2018, terdapat item kegiatan pembangunan Jalan Hautes-Bituktaek dengan pagu anggaran sebesar Rp 502.759.000. Proyek pembangunan ini pun senasib dengan proyek terdahulu yang belum rampung dikerjakan.

Kelima, Di tahun anggaran 2019, terdapat item kegiatan pembangunan Jalan Klus-Nabona dengan total anggaran sebesar Rp 113.509.600. Akses jalan yang dibangun itu tidak memiliki manfaat sama sekali.

“Seluruh proyek fisik di Desa Naekake B itu fiktif dan mangkrak. PPK yang dibentuk oleh Kepala Desa itu hanya di atas kertas saja, sedangkan pengelolaan setiap kegiatan itu diambil alih oleh Kepala Desa dan Bendahara semata,” beber Santi.

Selain pemeriksaan terhadap Kades Naikake B, demikian Santi, tim penyidik Kejari TTU juga telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sekertaris Desa dan Bendahara Desa.

Tim penyidik, tambah Santi, juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap TPK untuk seluruh kegiatan fisik yang dibiayai melalui dana desa di desa setempat.

“Hari ini, Selasa (30/3), jadwal pemeriksaan untuk kepala desa dan sekertaris desa, namun sekertaris desa tidak datang. Sedangkan Rabu (31/3) itu jadwal pemeriksaan untuk bendahara desa,” kata Santi.