Anggota DPRD Belu Angkat Bicara Terkait Proyek Sedimen Bendungan Haekrit ‘Mangkrak’

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Anggota DPRD Kabupaten Belu, Edmundus Tifa angkat bicara terkait proyek
pembangunan pengendalian sedimen bendungan Haekrit yang berlokasi di Desa Fatuba’a, Kecamatan Tasifeto Timur.

Pasalnya, proyek yang menelan anggaran Rp 11.733.033.000.00 Kementerian PUPR Direktorat Jenderal SDA Balai Sungai Nusa Tenggara II Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA Nusa Tenggara II sampai saat ini tidak ada pengerjaan fisik.

Menurut Mundus, sesuai papan proyek yang terdapat di lokasi setempat, proyek yang dikerjakan PT Yola Dana Tama selama 240 hari kalender sesuai tanggal kontrak 26 Nopember 2020 lalu hingga saat ini mangkrak.

“Kenapa dan alasan apa proyek pembangunan pengendalian sedimen bendungan haekrit yang menelan anggaran sebasar Rp 11,7 miliar mangkrak sampai dengan saat. Fisik pekerjaan proyek sampai saat ini masih 0 %,” ujar dia.

Terkait itu diharapkan kepada Pemprop dalam hal ini Dinas PUPR Badan Wilayah dan Sungai memperhatikan dan memanggil pelaksana proyek untuk segera dilanjutkan pekerjaannya.

Lanjut Anggota DPRD asal partai NasDem itu, efek lain dari pengerjaan proyek ini juga membuat badan jalan trans di Desa Fatuba’a dan kota Atambua nyaris putus.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan Balai Sungai dan pelaksaan proyek belum bisa dihubungi.