Panggilan Kedua Mangkir, Polisi Bakal Jemput Paksa Mantan Bupati Raymundus, Dalam Kasus Le Ray
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Penyidik Kepolisian Resort Timor Tengah Utara (TTU) akan melakukan panggilan paksa terhadap mantan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S. Pt. Hal itu dilakukan jika hari Senin (22/02/2021) tidak menghadiri panggilan ketiga.
Raymundus Fernandes dipanggil penyidik Polres TTU sebagai saksi dalam kasus penganiayaan dan pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Dinas Bupati TTU. Rumah Dinas tersebut dijadikan tempat penyekapan wanita dan pelecehan seksual oleh oknum preman bernama Le Ray, awal Januari 2021 lalu. Le Ray adalah orang dekat Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt.
“Sudah ada panggilan menghadap dua kali untuk diambil keterangan di Mapolres TTU. Tapi beliau tidak datang tanpa memberikan alasan yang cukup dan pasti,” jelas Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, Jumat (19/2/2021).
AKP Sujud mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada saksi Raymundus namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan.
“Panggilan pertama untuk menghadap pada Senin (15/2/2021). Yang bersangkutan mangkir. Panggilan kedua untuk menghadap penyidik pada Kamis (18/2/2021) pun tidak digubris. Jika panggilan ketiga, Senin (22/2/2021) tidak datang, maka dipastikan akan dijemput paksa polisi,” jelas AKP Sujud.
Berita awal : Begini Kronologi Lengkap Le Ray Menganiaya dan Memperkosa Seorang Wanita di Rujab Bupati TTU
Tentang tujuan pemeriksaan terhadap mantan Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S,Pt, sebagai saksi, lanjut AKP Sujud, yakni untuk mendengarkan keterangannya sebagai penanggungjawab dan penghuni rumah Dinas Bupati.
“Sekitar itu saja pertanyaannya. Soal tanggungjawab beliau sebagai penghuni rumah dinas bupati tersebut. Kenapa sampai ada preman bernama Le Raya menyekap, menganiaya dan melecehkan secara seksual seorang wanita di salah satu kamar rumah jabatan bupati tersebut,’ jelas AKP Sujud.
Pertanyaan ini harus dijawab mantan Bupati TTU sebagai saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap tersangka Le Ray, sesuai petunjuk jaksa.
Mantan Bupati Raymundus Satu Fernandes, SPt, dalam suatu kesempatan kepada wartawan di Kefamenanu menegaskan, sejak Pemilihan Legislatif (Pileg), ia dan istri serta anak-anaknya sudah pindah ke kediaman pribadinya.
“Karena itu saya tidak tahu-menahu tentang kasus Le Ray menyekap wanita cantik di rumah dinas. Sebab rumah itu sudah kosong dan menjadi tanggungjawab bagian umum dan Pol-PP,” tandas Raymundus.
Ia tidak menjelaskan secara rinci alasan kenapa pindah ke kediaman pribadinya.
Baca juga: Direktur Lakmas NTT: Saya Heran, Kok Bisa Le Ray Sekap dan Aniaya Wanita dalam Rumah Dinas Bupati TTU?
Sebelumnya diberitakan, Tim Buru Sergap (Buser) Polres Timor Tengah Utara (TTU) — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang mengejar seorang pria bernama Le Ray, warga Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, sejak Selasa (05/01/2021) dini hari.
Le Ray dicari – cari dan dikejar polisi karena menculik, menyekap dan menganiaya serta memperkosa seorang wanita berinisial BWA (32), warga Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) di tiga tempat berbeda.
Salah satu tempat yang digunakan pelaku untuk menyekap, menganiaya dan melecehkan secara seksual korban, di rumah dinas Bupati TTU, dekat Kompleks Gereja Katolik Paroki Santa Theresia Kefamenanu.
Bahkan korban juga dibawa ke lahan Perkebunan Pepaya milik Bupati TTU, di Desa Naen, lalu di perkosa di antara rerimbunan pohon pepaya, di gelap malam. Kejadian ini disaksikan penjaga kebun.
Pelaku akhirnya berhasil dibekuk di perbatasan Timor Leste, tepatnya di rumah kerabatnya di Desa Halibate, Kecamatan Lasiolat, Kabupaten Belu.
Ia berniat menyeberang dan melarikan diri ke Timor Leste. Namun keburu ditangkap oleh Tim Buser Polres TTU, yang beranggotakan Bripka Polikarpus Ikun Fahik, Brigpol Gregorius Haki Taslulu dan Brigpol Muhamad Nur BM.
Keterangan Foto : Le Ray (kiri), mantan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes (kanan).