Tahap II, Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM ke Kejari Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belu menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II), kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ke Kejaksaan Negeri Belu perbatasan RI-RDTL.
Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto, melalui Kasat Rekrim Polres Belu, IPTU Djafar Awad Alkatiri membenarkan pihaknya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Selasa 10 Januari 2023 kemarin.
“Kami telah menyerahkan ke penyidik Kejari Belu satu orang tersangka berinisial NP (32) beserta barang bukti BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.560 liter,” ujar dia.
Diutarakan, perkara penyalahgunaaan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi Pemerintah, berdasarkan laporan polisi nomor : LP / A / 269 / XI / RES 7.4 / 2022 / POLRES BELU / POLDA NTT, Tanggal 11 November 2022.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan satu ton lebih BBM subsidi tersebut lanjut Kasat Reskrim, bermula dari anggota Sat Pol Airud yang sedang melaksanakan patroli di pesisir pantai pada Jumat, (10/11) lalu dan menemukan adanya sebuah perahu yang diparkirkan di pinggir pantai dengan muatan yang mencurigakan.
“Barang bukti yang kita amankan saat itu adalah BBM jenis minyak tanah sebanyak 1.560 liter yang ditampung menggunakan 78 jerigen ukuran 22 liter, terdiri dari 63 jerigen berwarna putih dan 15 jerigen berwarna kuning. Tiap-tiap jirigen terisi 20 liter BBM sehingga ditotalkan mencapai 1.560 liter,” beber Djafar.
Lanjut dia, dalam kasus itu modus yang digunakan tersangka, menampung dan menunggu di pinggir pantai untuk diambil oleh orang dari Timor Leste. Selain mengamankan BBM, diamankan juga seorang warga tersangka NP di sekitar pesisir pantai putih.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 55 jo. Pasal 53 huruf c dan d, dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah dan ditambahkan paragaraf 5 angka 9 pasal 55 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Djafar.

