Vaksinasi Masyarakat Berpatokan Pada NIK

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Setelah selesai dilakukan Vaksinasi bagi tenaga kesehatan, akan dilakukan vaksinasi terhadap masyarakat umum. Untuk itu Sistem pendataan penerima vaksinisasi berpatokan pada nomor induk keluarga (NIK). Dengan demikian, bagi masyarakat yang tidak mempunyai NIK, tidak dilayani.

Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan Rabu (17/02/2021), mengaku belum mendapat petunjuk lanjutan dari kementerian terkait pelaksanaan vaksinisasi bagi masyarakat.

“Saat ini belum ada informasi dan petunjuk lanjutan dari kementerian, namun yang pasti, setelah selesai dilakukan vaksinisasi pada petugas kesehatan dulu,” katanya.

Begitupun dengan persyaratan bagi masyarakat yang bakal menerima vaksinisasi. Kata Wawali, masih juga menunggu petunjuk lanjutan dari kementerian.

Terpisah, Kepala Bidang pengendalian dan pemberantasan penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Kupang, Sri Wahyuningsi, menambahkan terkait pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinisasi harus memiliki NIK.

“Sitem pendaftaran tentu dari kementerian dan dispenduk karena menggunakan NIK. Namun sampai saat ini belum ada petunjuk lanjutan, kami masih menunggu,” katanya.

Maski belum ada petunjuk, kata dia, pemerintah Kota telah menyiapkan 26 fasilitas kesehatan (Faskes) untuk melayani vaksinisasi kepada masyarakat. Dinkes tinggal menunggu arahan dari pemerintah Kota melalui Kementerian dalam negeri dan kesehatan.