Kumdam IX/Udayana Beri Penyuluhan Tingkatkan Disiplin Bagi Prajurit Kodim 1605/Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tim Kumdam XI/Udayana memberikan penyuluhan hukum kepada personil Prajurit TNI, PNS dan Persit Kodim 1605/Belu dalam rangka meningkatkan disiplin dan mengurangi pelanggaran.
Penyuluhan Hukum terapkan prokes Covid-19 disampaikan oleh Kalak DukBanKum KumDam IX/UDY Mayor CHK I ketut Supariyadnya bertempat di Aula Darma Andika Makodim 1605/Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Selasa (16/2/2021).
Dandim 1605/Belu, Letkol Inf Wiji Untoro menyampaikan ucapan selamat datang Kepada Tim Kumdam IX/Udayana yang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum bagi personil Kodim Belu.
Wiji menekankan kepada seluruh Prajurit, PNS dan Persit agar dapat menyimak dan memperhatikan materi-materi hukum yang disampaikan oleh tim.
“Ini merupakan salah satu upaya pembinaan satuan sehingga diharapkan dapat meminimalisir mencegah dan meminimalisir pelanggaran hukum yang melibatkan TNI, PNS dan Persit,” kata dia.
Sementara itu Kalak DukBanKum KumDam IX/Udy Mayor CHK I Ketut Supariyadnya menjelaskan, kehadiran Tim Hukum Kodam IX/Udayana dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada seluruh prajurit, PNS dan Persit KCK Kodim 1605/Belu.
Jelas dia, tujuan kegiatan ini agar para prajurit TNI, PNS dan keluarga memiliki pemahaman taat dan sadar kepada hukum, sehingga dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dapat berjalan dengan baik dan tanpa adanya suatu pelanggaran.
Dikatakan, ini merupakan tugas kami memberikan penyuluhan kepada semua anggota,bahwa ketika kita taat mengikuti disiplin maka kita akan melaksanakan tugas dengan baik.
“Hal ini karena masih banyak anggota TNI yang melakukan pelanggaran-pelanggaran baik itu pelanggaran asusila, laka lalin, penipuan dan lainnya, untuk itu saya meminta para anggota agar tidak melakukan pelanggaran yang akan merugikan diri sendiri dan satuan,” ucap Ketut.
Kesempatan itu diingatkan kepada anggota Militer, PNS dan Persit jika mendapat informasi yang tidak jelas baik dari teman atau dari media elektronik yang tidak masuk akal agar jangan terpancing atau terprovokasi karena itu akan merugikan diri sendiri, satuan dan keluarga.
“Bagi anggota TNI, PNS dan keluarganya yang melakukan pelanggaran maka akan di lakukan proses hukum, jika melanggar sanksi pidana maka akan mendapatkan hukum pidana maka tugas kita sebagai prajurit akan terhambat,” ungkap Ketut.
Adapun materi kegiatan penyuluhan oleh Kalak DukBanKum KumDam IX/Udy Mayor CHK I ketut Supariyadnya yakni, tentang materi hukum administrasi yang meliputi Schoorsing (pemberhentian sementara dari jabatan), Sanksi Administrasi (Penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan) dan PDTH (Pemberhentian Dengan Tidak Hotmat).

