KPU Resmi Tetapkan Dua Paslon Pilkada Belu 2020

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu resmi menetapkan pasangan calon Kepala Daerah peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu pada 9 Desember 2020 mendatang.

Penetapan Paket dr. Agus Taolin-Aloysius Hale Serens (Sehati) dan pasangan Willybrodus Lay-J. T Ose Luan (Sahabat) sebagai Paslon ditandai dengan penyerahan salinan surat keputusan dan berita acara dalam kegiatan penyampaian hasil paslon Pilkada di Hotel Matahari, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Rabu (23/8/2020).

Disaksikan media, penyerahan berkas SK paslon langsung oleh Ketua KPU Mikael Nahak kepada pasangan Agus-Aloysius, kemudian kepada pasangan Willy-Ose. Selanjutnya penyerahan berkas ke partai pendukung kedua Paslon dam pembukaan no rekening kepada tim paslon.

Rangkaian kegiatan tersebut menerapkan protokol Covid-19. Selain kedua Paslon, Komisioner KPU turut hadir Bawaslu Belu, Dandim 1605/Belu, Kapolres Belu, Tim kedua Paslon, Pimpinan Parpol pengusung OPD terkait yang berjumlah kurang lebih 50 orang.

pasangan Willybrodus Lay-J. T Ose Luan (Sahabat)

Menurut Ketua KPU Belu, Mikael Nahak, kegiatan hari ini berbeda dengan pemilihan di tahun 2015. Hari ini harusnya rapat pleno terbuka, tapi karena regulasi kita sesuaikan dengan tuntutan pendemi Covid-19 saat ini, sehingga kita tidak gelar dalam bentuk forum rapat pleno terbuka tapi akan digelar besok.



Disampaikan, tahapan ini tentunya sudah melalui beberapa proses panjang dari awal tahapan hingga akhir dan sudah kami lakukan verifikasi sampai kemarin tanggal 22. Semua yang kami lakukan secara terbuka dengan melibatkan Bawaslu pihak penghubung dan KPU. Tentunya kami mengakomodir berbagi masukan dan tanggapan yang untuk kami lakukan klarifikasi terkait dengan paslon.

“Hari ini sesuai amanat PKPU dan beberapa regulasi terkait penerapan protokol Covid-19 di tempat yang luas sehingga menjaga sosial distanting,” kata dia dalam sambutannya.

Lanjut Nahak, salinan surat keputusan yang berisi tentang kedua Paslon diambil KPU dalam Rapat forum terbatas dan telah dituangkan dalam berita acara. “Salinan dokumen kedua paslon bahwa keduanya memenuhi syarat. Terimakasih atas partisipasi dan dukungan dari para penghubung dan warga serta kerjasama,” kata dia.

Lanjut Nahak, tahapan berikutnya besok di tempat yang sama digelar rapat pleno terbuka penarikan nomor undian kedua Paslon dengan menerapkan protokol Covid-19. Kemudian juga soal jadwal kampanye paslon telah ditetapkan.

“Diharapkan,mari kita jaga komitmen kita bersama yang akan dituangkan pada tanggal 25 yaitu ikrar kampanye damai atau deklarasi kampanye damai, setelah itu tanggal tanggal 26 peserta Paslon boleh melakukan kampanye,” ungkap Nahak.