KPU Belu Buka 22 Kotak Suara 6 Kecamatan
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu membuka 22 kotak suara, Senin (25/01/2021) pagi
di gedung Romey Atambua, sebagai upaya pihak KPU Belu untuk menyiapkan bukti dokumen dalam menghadapi gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Belu nomor urut 01, Willybrodus Lay-JT Ose Luan terkait hasil Pilkada Belu 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan Selasa besok (26/01/2021) pukul 17:00 Wib.
Pantauan NTTOnlinenow.com, pembukaan kotak suara tersebut dari unsur keamanan diwakili Wakapolres Belu, Kompol Herman Bessie. Sementara itu dari pihak Bawaslu Belu tidak ada yang menghadiri pembukaan kotak suara tersebut.
Juru bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emilia Asa kepada NTTOnlinenow.com mengatakan, kotak suara yang dibuka pihaknya sebanyak 22 kotak yang ada di 6 dari 12 kecamatan di Kabupaten Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL.
Total 22 kotak suara yang dibuka berasal 6 kecamatan yang didalilkan yaitu kecamatan Raimanuk, Tasifeto Barat, Atambua Selatan, Atambua Barat, Kota Atambua dan Lasiolat.
“Kotak yang kita buka ada 22 kotak sesuai dengan locus yang didalilkan di MK,” ungkap Asa
Dijelaskan, dokumen yang diambil dari 22 kotak suara tersebut berupa C hasil, catatan kejadian khusus dan daftar hadir yang dijadikan bukti pihaknya di MK nanti.
“Yang kita ambil yang kita perlukan untuk pembuktian di MK seperti C hasil, catatan kejadian khusus dan daftar hadir (bukan hanya DPT, tapi DPTb dan daftar pemilihan pindahan juga),” terang dia.
“Kemudian kita gandakan lalu leges dulu di kantor pos baru kita bawa ke MK. Kita bawa yang fotocooy, yang asli dimasukan kembali ke kotak,” tambah Asa.
Terkait dasar hukum pembukaan kotak suara tersebut kata Herlince sesuai dengan PKPU nomor 19 dan surat edaran KPU Pusat nomor 1232.
Sementara itu kaitan dengan tidak hadirnya Bawaslu Belu dalam kegiatan itu, Asa mengemukakan bawah pihaknya membuka kotak setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak Kepolisian.
“Bawaslu kita sudah sampaikan surat tapi sampai pembukaan kotak Bawaslu tidak hadir. Alasan Bawaslu tidak hadir, infonya Bawaslu secara hirarki mereka tidak diperbolehkan untuk menghadiri pembukaan kotak,” sebut Asa.
Disampaikan, secara administrasi pihaknya menyampaikan pemberitahuan secara tertulis karena sesuai dengan PKPU 19 dan surat edaran KPU Pusat nomor 1232 dimana pembukaan kotak harus dihadiri oleh Bawaslu sebagai pengawas dan kepolisian dalam bidang keamanan.
“Berdasarkan regulasi meski Bawaslu tidak hadir tetap sah. Karena kita menjalankan sesuai regulasi. Karena sistemnya koordinasi, pengawasan dan kami harus menjalankan perintah membuka kotak sebagai barang bukti uktuk kita hadirkan di MK,” terang Asa.
Tambah Jubir KPU Belu itu, pihaknya siap menghadapi proses hukum di MK dengan menyiapkan dokumen bukti, saksi dan kuasa hukum dari Jakarta, Edi Halomoan Gurning.

