Lapak Jualan Dipalang, Pedagang Kembali Datangi DPRD

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Persoalan lapak jualan ikan baru di Pasir Panjang (samping Hotel Sotis) belum juga selesai. Sejumlah pedagang mengaku namanya dicoret secara sepihak dan tidak dipernankan menjual ikan di lapak jualan baru itu. Untuk itu, mereka mendatangi anggota DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat, Jumat (8/1/2021) untuk menyampaikam keluhan ini.

Salah satu pedagang, Amina Labasi menuturkan, awalnya nama mereka telah terdaftar menerima lapak jualan baru di samping hotel Sotis itu. Karena posisi lapak jualan baru itu berada di bagian paling belakang sehingga jualan ikannya tidak laku.

Untuk itu, ia memutuskan untuk membuka satu lapak baru lagi di tempat penjualan ikan lama di depan Hotel Aston dengan memanfaatkan tanah lapang yang belum dipagari seng.

Tindakannya itu, rupanya membuat aosiasi Pedagang Ikan dan Kuliner (APIK) mencoret namanya sebagai penghuni lapak jualan baru di samping hotel Sotis. Tindakan sepihak itu, dinilai sangat merugikannya.

“Kita ini kan berjualan cari untung, butuh modal, jadi karena tidak laku disitu karena berada paling belakang, maka apa salahnya kami buka baru, dan atas dasar mereka (APPIK) mencoret nama kami,” katanya.

Dikatakan Labasi, karena nama mereka sudah dicoret, maka otomasis mereka dilarang berjualan lagi di tempat itu. Lapak jualan baru mereka telah dipasang plang, yang berarti telah dilarang untuk berjualan kembali di tempat ini.

Padahal, kata dia lapak jualan baru itu, dibangun sendiri oleh masing-masing mereka. Pemerintah hanya menyiapkan bahan material, semenatra proses pembangunan dikerjakan sendiri oleh mereka.

Dia megaku, APPIK pernah mengundang mereka untuk membicarakan permasalahan itu, namun tidak dihadirinya. Ata sdasar itu pula, APIK kemudian secara speihak mencoret nama mereka.

Untuk diketahui, sebanyak 21 nama para pedagang ikan dilapak jualan baru dicoret oleh APIK, karena beranggapan mereka tak lagi menempati lapak itu dan memilih berjualan di lapak lama, di depan Hotel Sotis.

Sementara Ketua APIK, Angki La Ane, sebelumnya telah mengirimkan surat teguran terakhir kepada para pedagang itu. Sebagaimana isi surat yang diterima VN, APIK megeluarkan surat teguran terakhir itu, setelah sebelumnya melayangkan surat teguran pertama dan kedua.


Dalam surat itu, APIK mengaku telah bersama Pemerintah Kota membangun kesepakatan bersama terkait hal itu. APIK menilai para pedagang itu tidak serius mengelolah lapak ikan relokasi sementara di Kelurahan Pasir Panjang. Hal itu, disebut sangat mempengaruhi ketaatan anggota lainnya terhadap keputusan pengurus APIK serta peraturan pemerintah Kota Kupang.

APIK menilai, aktivitas penjualan ikan di lokasi lama di Kelurahan Kelapa Lima, menunjukan para pedagang itu lebih mementingkan keuntungan pribadi dan mengabaikan kebersamaan dalam kelompok. Para pedang itu juga dinilai tidak taat terhadap ketentuan dan keputusan organisasi bersama pemerintah.

Para Pedagang juga dinilai tidak membutuhkan lapak baru yang diupayakan pengurus APIK dan bantuan Pemerintah Kota Kupang.

Atas dasar itu, maka APIK meminta para pedagang tersebut, segera menghentikan aktivitas di Kelurahan Kelapa Lima dan segera beraktivitas di lapak relokasi sementara kelurahan Pasir Panjang, juga segera menempati lapak sebagaimana ketentuan pengurus APIK bersama Pemerintah

Anggota Komis II, DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat mengatakan, ada ketidaksesuaian antara surat yang dikeluarkan APIK dengan kondisi lapangan sebagaimana yang disampaikan para pedagang.

Untuk Itu, Dewan akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali untuk membahas masalah ini, agar menjadi jelas. RDP itu, akan menghadirkan APIK, pemerintah Kota Kupang dan ke 21 pedagang itu.