Polisi Tetapkan Tersangka Pemilih dan KPPS Kasus Tindak Pidana Pilkada Belu

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Kasus dugaan tindak pidana Pilkada Belu dinaikan status ke tingkat penyidikan berdasarkan laporan yang dilaporkan Bawaslu dan Panwascam Nanaet Duabesi dengan LP Nomor: 219/2020, tertangga 18 Desember 2020.

Demikian Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh dalam konfrensi pers bersama awak media di aula Mapolres Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Rabu (30/12/2020).

Jelas Saleh, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terkait pelanggaran tidak pidana pemilu tersebut, paparnya, ditetapkan tiga tersangka masing-masing AD, YM dan VS.

“Jadi, setelah kita menerima laporan polisi, kami periksa saksi dan terlapor. Kemudian kami gelar perkara yang diikuti Gakumdu. Dari situ kita tetapkan tiga tersangkanya,” sebut dia.

Menurut Kapolres Belu, tersangka AD menggunakan KTP yang tidak sesuai dengan alamat atau tempat domisili untuk memilih calon Bupati dan Wabup Belu. Sementara tersangka YM KPPS 05 pada TPS 02 dan VS sebagai KPPS 04 pada TPS 02 Nanaenoe.

Tersangka AD lanjutnya, dijerat dengan pasal 178 huruf c ayat 1, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Pemilihan Wali Kota menjadi Undang-Undang, dengan ancaman penjara 3 tahun atau 6 tahun atau denda Rp 36 juta atau Rp 76 juta.


Sementara itu, lanjut Saleh dua tersangka dari KPPS dijerat dengan UU 10 UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perpu 1 tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot menjadi UU, dengan ancaman penjara 36 bulan atau tiga tahun atau 144 bulan atau 12 tahun atau denda Rp 36 jt atau Rp 144 juta.

“Khusus untuk tersangka AD, telah ditangkap pihaknya Selasa (29/12/2020) kemarin, dan untuk penahanan akan ditentukan hari ini. Sedangkan YM, VS belum juga ditahan namun berkas keduanya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu untuk diteliti,” terang dia.

Lebih lanjut Saleh menuturkan, pada 9 Desember 2020 pemugutan suara mendatangi AD TPS 02 sekira pukul 12:15 dan diterima VS, selaku KPPS pada saat pemungutan suara di TPS.

Kemudian AD memberikan KTP dan diserahkan didaftar dalam DPT. Selanjutnya AD mengambil surat suara ke ketua KPPS lalu memberi hak pilih atau coblos surat suara. Padahal, sesuai KTP yang ada, AD beralamat di dusun, Fukanfehan, Desa Alas Utara, Kabupaten Malaka.