Pemkab TTU Belum Bayar Gaji 12 Bulan, Guru Teko Mengadu ke Komnas Perempuan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 7 guru tenaga kontrak (teko) mengirim surat pengaduan ke Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan Indonesia di Jakarta. Pasalnya, sudah 12 bulan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara atau Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes, S.Pt, belum membayar gaji mereka.

“Padahal kami telah mengajar selama 12 bulan tanpa cacat. Dan telah mengikuti proses seleksi Perpanjangan Tenaga Kontrak Daerah untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Standar Operating Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU,” tulis tujuh guru teko dalam surat
pengaduannya.

Surat pengaduan bernomor: 03.Guru Teko/XII/2020 tertanggal 18 Desember itu juga dikirimkan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta.

Ada 11 point pengaduan yang disampaikan kepada Komnas Perlindungan Perempuan Indonesia. Berikut beberapa point penting yang dikutip redaksi.

Pertama, kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah para Guru Perempuan Tenaga Kontrak Daerah yang telah mengabdikan diri untuk mendidik dan mengajar pada sekolah-sekolah Negeri dan Swasta di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara sejak tahun 2004, 2009, 2015 dan tahun 2018. Masing-masing kami telah diangkat oleh Pemerintah Kabupaen Timor Tengah Utara sebagai Tenaga Kontrak Daerah masing masing mulai pada tahun 2014 dan tahun 2018, yang di perpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara pada tahun 2019.

Kedua, bahwa kami bersyukur meskipun sebagai tenaga kontrak daerah dengan honor sebesar Rp.1.250.000/bulan kami masih dapat menyambung hidup, meskipun pembayaran honorarium kami yang baru dibayar paling cepat setiap 6 bulan dalam setahun Dan kami harus selalu berharap cemas apakah masa kerja kontrak daerah kami akan diperpanjang atau tidak, sama seperti yang kami alami di penghujung tahun 2020.

Ketiga, bahwa kami telah mengikuti proses seleksi perpanjangan tenaga kontrak daerah untuk tahun anggaran 2020 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati TTU Nomor 10 tahun 2012 Tentang Standar Operating Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU pasal 6 huruf a angka 1 sampai dengan angka 3, pasal 6 huruf b angka 1 dengan mengajukan lamaran secara tertulis dengan tulisan tangan Kepada Bupati TTU.

Surat lamaran itu dilampiri persyararatan administrasi dan syarat akademik foto copy ijazah, Keputusan Kepala Sekolah tentang Pembagian Tugas mengajar, Jam Efektif mengajar perminggu dari Kepala Sekolah, foto copy akta mengajar dan Rekapan Absensi pada bulan April tahun 2020 kepada Panitia Penilai Perpanjangan Tenaga kontrak Daerah yang datang melakukan Penilaian ke klaster wilayah kerja kami di Insana, Biboki dan Miomafo untuk dilakukan verifkasi dan Penilaian.


Keempat, proses evaluasi, penilaian dan wawancara sudah diikuti sampai tuntas. Dan informasi dari Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten TTU, sudah dinyatakan lulus dan diusulkan ke Bupati TTU untuk proses penerbitan SK Perpanjangan Tenaga Guru Kontrak. Namun sampai bulan Desember 2020 SK belum diterbitkan dan gaji selama 12 bulan belum
diterima.

Kelima, sementara itu beberapa oknum guru teko yang bermasalah, seperti terlibat dalam kasus amoral yang menghebohkan publik, tidak pernah aktif mengajar di kelas, tidak punya kompetensi dasar akademik kependidikan dan syarat formil lainnya, ternyata diberikan SK sebagai guru teko.

Hari Selasa 29 Desember 2020, tujuh guru teko kembali mendatangi Kantor Nakertrans Kabupaten TTU untuk mendengar penjelasan sejauh mana tanggapan atas laporan dan pengaduan mereka yang disampaikan pekan lalu.

“Belum ada solusi konkrit. Karena itu kasus ini akan terus bergulir dan akan dikawal terus hingga proses hukumnya tuntas,” tandas Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, S.H, ketika mendampingi para guru teko mengadu ke Kantor Dinas Nakertrans Kabupaten TTU.