Hasil Seleksi Jabatan Eselon II Sudah di Meja Walikota
Kupang, NTTOnlinenow.com – Nama-nama perserta seleksi eselon II setda Kota Kupang telah diserahkan ke Wali kota Kupang, Jefri Riwu Kore. Setelah menentukan pilihan, selanjutnya akan diajukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pansel berahap proses itu segera selesai agar para pejabat itu bisa dilantik dalam waktu dekat.
Ketua tim panitia seleksi, Sekda Kota Kupang, Fahrensi Funay, mengatakan, penyerahan nama para pejabat yang bakal menduduki tujuh jabatan itu beserta nilai seleksi. Para pejabat itu sebelumnya telah menjalani tes dan uji komptensi.
Tujuh jabatan yang akan diisi itu antara lain, Kepala Dispendukcapil Kota Kupang, Kepala Dinas Pariwisata, Inspektorat Daerah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Kupang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Setda Kota Kupang, Staf ahli bidang pemerintahan
“Kami telah menyerahkannya ke Walikota, juga dengan nilai hasil seleksi baik dari Panitia Seleksi maupun dari Asesor,” katanya.
Funay mengatakan, semua pejabat yang mengikuti tes itu, diserahkan ke Walikota beserta hasil nilainya. Masing-masing jabatan diserahkan tiga nama dengan nilai masing-masing.
“Kalau ada jabatan yang pelamarnya hanya dua atau tiga orang, maka semua peserta itu dimasukan dan diserahkan, tetapi kalau jabatan yang pelamarnya lebih dari tiga orang, maka hanya diserahkan tiga nama saja,” kata Funay.
Keputusan lanjutan, kata dia, ada di tangan Wali Kota. Ia mempunyai hak prerogatif. Setelah tahapan itu selesai, akan diusulkan ke KASN, kemudian dikeluarkan rekomendasi untuk selanjutnya dilakukan pelantikan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Kupang, Abraham D. E. Manafe, mengatakan, terdapat 26 peserta yang sebelummya telah mengikuti seleksi adminsitrasi dan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti tahapan uji kompetensi manajerial dan bidang oleh tim penilai kompetensi.
Seleksi itu dilanjutkan dengan wawancara akhir oleh panitia seleksi. Adapun metode seleksi yang digunakan antara lain, penulisan dan presentasi makalah, wawancara, pengamatan/rekam jejak, diskusi dan bedah kasus.
“Jadi semua nilai itu direkapitulasi, dilaporkan ke Wali Kota dan diusulkan ke KASN. Prinsipnya hak prerogatif ada pada Wali Kota Kupang, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,” kata Sekda.