Penyidik Polda NTT Hentikan Lidik Kasus Penganiayaan Anak Oleh Oknum Polisi, PH Sampaikan Surat Protes dan Alasan Hukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Tanpa alasan hukum yang jelas dan logis, penyidik Polda NTT menghentikan penyelidikan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP-3) terhadap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anak bawah umur oleh anggota Polres TTU Bripda Gerry Taslulu Cs.

Akibatnya Tim Penasehat Hukum (PH) menulis surat protes disertai alasan hukum dan lampiran bukti-bukti kepada Kapolda NTT cq. Direskrimun Polda NTT dan pihak terkait, yaitu Kapolri di Jakarta, Kabareskrim Polri di Jakarta, Kompolnas RI di Jakarta, Komnas HAM RI di Jakarta, Ombudsman RI di Jakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Jakarta dan Ketua Komisi III DPR RI di Jakarta.

Berikut beberapa point dari isi surat protes PH terhadap Kapolda NTT. Pertama, kami berkeberatan atas penghentian penyelidikan atas terhadap laporan Nomor: STPL/141/IV/2020/RES TTU tentang kasus Penganiayaaan atas Anak Eduardus Fouk tanggal 27 April 2020 ke tingkat penyelidikan.

Kedua, tindakan penyelidikan yang merupakan metode kerja dalam menemukan bukti permulaan yang cukup atas peritiwa pidana dalam Laporan Nomor: STPL/141/IV/2020/RES TTU tanggal 27 April 2020, telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke tingkat Penyidikan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana diatur dalam PUTUSAN MK Nomor 21/PUU-XII/2014, Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Pasal 17, 18 dan Pasal 19 KUHAP Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Kehakiman, Kejaksaan Agung, dan Kapolri Nomor 08/KMA/1984, Nomor: M.02-KP.10.06 Tahun 1984, Nomor KEP-076/J.A/3/1984, Nomor Pol KEP/04/III/1984 tentang Peningkatan Koordinasi dalam Penanganan Perkara Pidana (Mahkejapol) dan pada Peraturan Kapolri Nomor Pol. Skep/1205/1X/2000 tentang Pedoman Administrasi Penyidikan Tindak Pidana, bukti permulaan yang cukup minimal Laporan Polisi ditambah dengan satu alat bukti yang sah sesuai ketentuan pasal 184 KUHAP.

Ketiga, bukti permulaan yang cukup itu di tunjukkan selain Laporan Polisi Nomor STPL/141/IV/2020/RES TTU tanggal 27 April 2020; ada bukti saksi TKP, saksi korban, serta saksi lainnya yang telah diperiksa, dan adanya bukti surat Visum Et Repertum yang saling bersesuaian, serta telah diperiksanya para terlapor yang menunjukkan terjaminnya keseimbangan penyelidikan, telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari 2 alat bukti.

Keempat, bukti petunjuk dalam fakta peristiwa bahwa Eduardus Fouk bukanlah target operasi, tidak adanya surat perintah menangkap dan membawa pergi Eduardus Fouk, namun anggota Polisi Gery Taslulu Cs telah datang ke TKP membangunkan dengan paksa Eduardus Fouk dari tidur lelapnya di dalam pondok kebunnya pada pukul 02.00 Wita dini hari tanpa surat penggeledahan, lalu memukul Eduardus Fouk serta tindakan penyiksaan memerintahkan Eduardus Fouk Berlutut lalu di Borgol kedua tangannya ke belakang seperti seorang kriminal, lalu ditendang tulang rusuk dan dada Eduardus Fouk, serta menjadikan Eduardus Fouk sebagai umpan untuk menangkap target operasi yang mereka cari, terungkap terjadinya peristiwa pidana ini bukan saja berlandaskan laporan polisi, juga keterangan saksi, keterangan surat dan keterangan petunjuk telah melebihi batas minimal dan bukti permulaan yang cukup dan sudah sesuai dengan pasal 16,pasal 27, pasal 28 ayat (10) dan ayat (19) KUHAP.


Kelima, untuk itu kami mendesak Bapak Kapolda NTT Cq Ditreskrimum Polda NTT membatalkan surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP-3) dan menerbitkan surat penyelidikan atas Laporan Polsi Nomor STPL/141/IV/2020/RES TTU tanggal 27 April 2020 dan dilanjutkan ke Tingkat Penyidikan.

Keenam, dan untuk penanganan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya kami mendorong dan mendukung pihak Polda NTT untuk memperhatikan dan menerapkan ketentuan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana kententuan UU
Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak.

Surat protes ini ditandatangani dua penasehat hukum (PH), yaitu Viktor Manbait, S.H, dan Dionisius B Rosario Opat, S.H.

Keterangan Foto : Korban, Eduardus Fouk (jaket merah) dianiaya oleh oknum polisi menggunakan kayu pemikul air.