Direktorat Hukum TNI AD Berikan Pembekalan Hukum Untuk Satgas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Direktorat Hukum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat memberikan pembekalan atau penyuluhan hukum kepada perwakilan personil Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK Yonif RK 744/SYB, Selasa (29/9/2020).

Pembekalan Hukum bagi prajurit satuan organik di Kabupaten Belu guna mencegah tugas pokok sebagai pasukan Satgas Pamtas wilayah sektor Timur perbatasan Belu dan Timor Leste agar tidak lalai dalam melaksanakan tugas operasi pengamanan wilayah perbatasan negara.

Kegiatan pembekalan hukum bertempat di Mako Satgas RI-RDTL, Umanen, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu wilayah Timor Barat diikuti para Perwira, Danki serta seluruh Danpos dengan menaati protokol kesehatan Covid-19.

Adapun, dalam pembekalan hukum itu materinya disampaikan langsung oleh para pemateri dari Tim Direktorat Hukum TNI AD diantaranya, Kolonel Chk Asep Darmawan, Mayor Chk Sultan Syahrir serta Kapten Chk Ujang.

“Kegiatan pembekalan hukum bagi prajurit Satgas Yonif RK 744/SYB ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan kaitan dengan tugas pokok Satgas Pamtas,” ujar Kolonel Asep kepada media disela-sela kegiatan.

Karena jelas dia, terkait dengan apa yang dilakukan mereka sebagai pasukan pengaman wilayah perbatasan terkait dengan penegakan kedaulatan. Keutuhan wilayah serta khususnya untuk melakukan tugas-tugas mencegah penyelundupan.

“Serta mereka melakukan pembinaan teritorial terus menerus di sepanjang pos-pos di garis perbatasan negara yang jadi tanggungjawab Satgas Yonif RK 744/SYB,” kata dia.

Asep tekankan, tugas pokok Satgas Pamtas ada empat point penting yakni, menegakan kedaulatan. Karena kedaulatan suatu negara adalah ketentuan yang pokok yang harus dimiliki suatu negara, kedaulatan, keutuhan wilayah.

“Ketika kita berada di tapal batas maka itulah yang harus ditegakkan. Disitu ada pergerakan keluar masuk orang, asa barang dan ada jasa. Kalau melintas di PLBN itu tidak ada masalah karena memiliki dokumen,” ujar dia.



Dijelaskan, selain membackup di PLBN, Satgas Pamtas juga berada di sepanjang garis perbatasan darat antara RI dan RDTL dalam hal memberdayakan warga masyarakat di berbagai bidang.

“Pencegahan penyelundupan dan pencurian sumber daya alam itu salah satu tugas yang diberikan untuk mencegah yang dilakukan oleh satgas Pamtas,” ungkap Asep.

Tidak saja itu, Satgas juga melakukan pemberdayaan wilayah pertahanan atau pembinaan teritorial di sepanjang garis perbatasan dengan seluruh warga sehingga untuk memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat dan untuk membantu pemerintah daerah juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.

“Jadi bukan sekedar pendekatan keamanan semata di pos perbatasan, tapi juga memberdayakan wilayah perbatasan dengan meningkatkan kesejahteraan warga perbatasan,” terang Asep.

Ditambahkan, kegiatan pembekalan hukum bagi personil Satgas Yonif RK 744 berlangsung selama tiga hari terhitung hari ini hingga penutupan Kamis tanggal 1 Oktober. Peserta berjumlah 45 orang prajurit terdiri dari para Danki, Danpos unsur pimpinan yang terkecil di pos.

Masih menurut Asep, mereka Satgas harus di rives juga, diberikan pemahaman bahwa tugas pokok mereka itu jangan sampai lengah. Artinya kita berikan kembali pembekalan hukum supaya mereka kembali ke tugas pokoknya.

“Ada kewajiban yang mereka lakukan, tidak semata-mata menjaga kedaulatan tapi juga ada pencegahan penyelundupan dan pemberdayaan masyarakat demi tingkatkan kesejahteraan warga perbatasan,” tandas dia.