Taneo Gregorius, Pelaku Penghinaan Pastor Paroki Kiupukan Divonis Empat Bulan Penjara
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Terdakwa kasus penghinaan Pastor Paroki Bunda Pengantara Segala Rahmat Kiupukan, Romo Donatus Tefa, Pr, Taneo Gregorius alias Goris dijatuhi vonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu pada sidang pembacaan putusan, Rabu (16/09/2020).
Pantauan media dalam ruang sidang, majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga dalam putusannya menyatakan, fakta yuridis perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum yakni pasal 310 KUHP.
Juru bicara Pengadilan negeri Kefamenanu, Jefry Bimusu menyebutkan empat point amar putusan terhadap Taneo Gregorius.
“Terkait putusan dalam perkara atas nama Taneo Gregorius Alias Goris, dalam perkara Nomor 49/Pid.B/2020/Kfm, dalam pertimbangannya Majelis Hakim berpandangan, menurut fakta yuridis perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dakwaan penuntut umum yakni pasal 310 KUHP sehingga dalam amar putusannya mengadili,
Satu, menyatakan terdakwa Taneo tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menista dengan lisan.
Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Tiga, memerintahkan terdakwa untuk di tahan.
Empat, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,’ jelas juru bicara Pengadilan Negeri Kefamenanu, Jefry Bimusu kepada NTTOnlinenow.com di ruang kerjanya usai sidang.
Sementara terkait pembelaan terdakwa yang di sampaikan dalam nota pembelaannya yakni mohon di bebaskan karena tidak terbukti melakukan penghinaan terhadap Romo Donatus Tefa, Pr. majelis hakim telah mempertimbangkannya dalam putusan.
Taneo Gregorius pun belum ditahan.
“Sesuai ketentuan KUHAP atas putusan tersebut terdakwa menyatakan pikir – pikir. Jadi nanti selama 7 hari jika tidak ada sikap dari terdakwa, baik itu upaya hukum banding atau terima putusan, maka minggu depan hari Rabu, jaksa selaku eksekutor langsung mengeksekusi terdakwa untuk di tahan di Rumah Tahanan Kefemenanu”, lanjut Jefry Bimusu.