Polres Belu Tangkap Ibu Kandung Pelaku Pembuang Bayi di Kuburan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Seorang wanita muda berinisial MDA warga Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota, Kabupaten Belu berhasil ditangkap aparat Polres Belu.

Ibu muda yang tak lain adalah ibu kandung bayi (korban,red) ditangkap Polisi lantaran terkait kasus pembuagan bayi di kompleks pekuburan katolik Nekafehan pada tanggal 23 Juli 2020 lalu.

Demikian Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh dalam jumpa pers bersama awak media dengan hadirkan pelaku MDA bertempat di kantor Satreskrim Polres Belu wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Jumat (22/8/2020) sore.

Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Reskrim AKP Sepuh Siregar didampingi Kanit PPA Anggraeni Angeli mengatakan, jumpa pers ini dilakukan untuk merilis ungkapan kasus pembunuhan dimana kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang bayi atau anak.

“Dasar dari perkara ini adalah penemuan dugaan jenazah bayi pada tanggal 23 Juli 2020 dimana kita mendapatkan laporan dari masyarakat,” terang dia.

Jelas Siregar, saat itu seorang penjaga makam mencurigai ada gumpalan kain yang didalamnya berisikan makhluk hidup terlepas itu antara manusia.

Pihaknya yang mendapat laporan dari warga langsung mendatangi lokasi. Selanjutnya melakukan olah TKP dengan menemukan diduga sebuah lubang yang digali untuk menguburkan bayi itu.

“Anggota Satreskrim Polres Belu turun ke lokasi amankan bukti-bukti berupa gumpalan kain yang didalamnya ada daging dan dibawah ke RSUD Atambua. Hasilnya gumpalan daging itu adalah tubuh bayi yang masih sangat kecil sekali diindikasikan prematur,” urai Siregar.

Lanjut dia, berdasarkan kesimpulan tersebut Kepolisian Resor Belu melalui Satreskrim Polres Belu melakukan penyelidikan berdasarkan LP/128/VIII/RES 7.4/2020, tanggal 23 Juli 2020.

Selanjutnya, penyidik Polisi menggali informasi terkait adanya seorang perempuan yang diduga menyembunyikan kehamilannya dan dicurigai tiba-tiba perutnya sudah kempes namun anaknya tidak ada.



“Kami melakukan kroscek dengan kuat dugaan mengarah kepada seorang perempuan yang melahirkan dan membuang atau menguburkan bayi tersebut,” ungkap dia.

Dituturkan, pada tanggal 18 Agustus 2020, pihaknya melakukan pengejaran terhadap yang diduga sebagai pelaku yakni seorang perempuan berinisial MDA alias A yang berdomisili di dusun Fatubenao B, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota, Kabupaten Belu.

“Kami melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten TTU. Yang bersangkutan diduga melarikan diri dan berhasil ditangkap disana (TTU),” sebut Siregar.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, yang bersangkutan MDA mengakui bahwa telah melakukan dan menghabisi nyawa dari anaknya dengan alasan ingin menyembunyikan dan malu karena anak tersebut hasil dari hubungan gelap.

“Dia mengaku bahwa setiap ditanyai keluarganya dirinya mengaku sedang mengalami penyakit kencing batu,” ucap dia.

Diketahui, pada hari minggu tanggal 12 Juli 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, bertempat dirumah pelaku di Fatubenao B, pelaku mulai merasakan kesakitan pada perutnya. Dini hari sekitar pukul 02.00 Wita karena sendirian pelaku pun berhasil melahirkan di rumahnya.

Setelah itu langsung melakukan pencekikan kepada bayi yang baru lahir tersebut dan keesokan harinya (14/08) dengan membawa tas, linggis dan parang MDA pergi menggali tanah di pekuburan dan menaruh bayinya.

“Akibat perbuatan itu, pelaku MDA dikenakan pasal 80 Ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ujar Siregar.