Secara Diam – Diam Pemkab TTU Depositokan Rp45 Miliar dari APBD di Bank Tanpa Ikatan Perjanjian Dengan BUD
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Secara diam-diam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Timor Tengah Utara (TTU) mendepositokan uang sebesar Rp 45 Miliar dari APBD TA 2019 selama 12 bulan di Bank NTT dan Bank Mandiri Cabang Kefamenanu. Deposito uang itu tanpa ikatan perjanjian resmi antara Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan pihak bank. Dan tidak diketahui, kemana bunga deposito tersebut.
Temuan fakta ini diungkapkan secara jelas dan rinci oleh BPK RI Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2019 Nomor : 85.c/LHP/XIX.KUP/07/2020 Tanggal 7 Juli 2020, yang ditandatangani oleh Amin Adab Bangun, S.E, M.Si, Ak., CA sebagai Wakil Penanggungjawab Pemeriksa.
“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penempatan Uang Daerah Dalam bentuk Deposito pada Bank Umum yang Ditunjuk, sebagaimana yang tercantum dalam Bab IV Mekanisme Pembentukan Deposito pada pasal 6 ayat (1), (2) dan ayat (3),” tulis BPK RI Perwakilan NTT dalam laporan tertulisnya.
Menanggapi fakta ini, Ketua Garda Kabupaten TTU, Paulus Bau Modok, S.E, mengatakan tujuan mendepositokan uang di bank adalah untuk menikmati bunga bank. Namun karena dilakukan diam-diam tanpa ikatan perjanjian yang resmi, maka akan menimbulkan kecurigaan.
“Karena itu supaya masyarakat TTU tidak curiga yang macam-macam, saya minta Tipikor Polda NTT atau Kejati NTT untuk mengusut kasus ini. Sekaligus menyelidiki berapa bunga deposito dan kemana aliran uang dari bunga deposito tersebut. Ini perlu diketahui publik karena uang Rp 45 miliar itu adalah uang milik rakyat, bukan milik Bupati TTU pribadi,” tandas Modok.
Yang sangat disesalkan, lanjut Modok, pembentukan deposito tanpa ikatan perjanjian yang resmi itu melanggar Peratuan Bupati (Perbup) TTU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum yang Ditunjuk.
”Bupati bikin aturan, lalu bupati langgar sendiri itu aturan. Kira-kira layaknya disebut apa? Lalu kalau sudah terjadi begini, siapa yang mau help (tolong, Red)?” sindir Modok dengan nada ketus.
Berikut rincian sejumlah fakta yang diungkapkan BPK RI Perwakilan NTT. Yaitu selama tahun 2019, Pemkab TTU telah melakukan pembukaan deposito sebanyak enam kali dengan rincian sebagai berikut:
Pertama, pada Bank NTT; Nomor Bilyet 007.03.04.033525.0 dengan jumlah Rp 25.000.000.000,00; tanggal buka tanggal jatuh tempo, 22/01/2019 22/01/2019 jangka waktu 12 Bulan.
Kedua, pada Bank NTT; Nomor Bilyet 007.03.04.0335260 dengan jumlah Rp 25.000.000.000,00; tanggal buka 22/01/2019; tanggal jatuh tempo; 22/01/2019; jangka waktu 12 Bulan.
Ketiga, pada Bank NTT, Nomor Bilyet 007.03.04.0335270 dengan jumlah Rp.25.000.000.000,00; tanggal buka 22/01/2019; tanggal jatuh tempo 22/01/2019 ; jangka waktu 12 Bulan.
Keempat, pada Bank NTT, Nomor Bilyet 007.03.04.0335550 dengan jumlah Rp 35.000.000.000,00; tanggal buka 21/03/2019; tanggal jatuh tempo 21/03/2020 ; jangka waktu 12 Bulan
Kelima, pada Bank Mandiri, Nomor Bilyet 1810200038009 dengan jumlah Rp 25.000.000.000,00; tanggal buka 01/02/2019; tanggal jatuh tempo.
Keenam, pada Bank Mandiri, Nomor Bilyet, 1810200053842 dengan jumlah Rp10.000.000.000,00; tanggal buka 13/12/2019; tanggal jatuh tempo, 13/06/2020; jangka waktu 12 Bulan.
Dari enam kali deposito Pemkab TTU, dengan total Rp145 Miliar, Rp45 Miliar nya dideposito tanpa ikatan perjanjian resmi antara BUD dan pihak Bank.
“Pembukaan deposito yang bermasalah dan tanpa ikatan perjanjian dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan pihak Bank sebesar Rp45 miliar.
Sisanya Rp 100 miliar ada ikatan perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan pihak bank,” pungkas Paulus Bau Modok, Minggu (02/08/2020).
Lanjut Modok, “Hasil analisis dokumen ikatan perjanjian kerjasama atas pembukaan deposito pada Bank NTT khusus Nomor Bilyet 007.03.04.033526.0 dengan jumlah Rp25.000.000.000,00; tanggal buka 22/01/2019; tanggal jatuh tempo; 22/01/2019; tertulis dalam ikatan perjanjian cuma 3 bulan, namun yang tertulis di bilyet sampai 12 bulan”.
Kondisi tersebut, menurut BPK RI Perwakilan NTT, bertentangan Peraturan Bupati (Perbup) TTU Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Penempatan Uang Daerah Dalam Bentuk Deposito pada Bank Umum yang ditunjuk, sebagaimana yang tercantum pada Bab IV Mekanisme Pembentukan Deposito pada pasal 6:
Pertama, ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Pelaksanaan pembentukan Deposito harus berdasarkan persetujuan Bupati yang disampaikan oleh PPKD selaku BUD.”
Kedua, ayat (2) yang menyatakan bahwa, “Pembentukan deposito disertai dengan perjanjian antara BUD dengan Bank Umum yang bersangkutan.”
Ketiga, ayat (3) yang menyatakan bahwa, “Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurangkurangnya termuat: 1). Pihak yang melakukan perjanjian; 2). Kegunaan uang Daerah yang di bentuk; 3). Besar ni|ai uang yang ditunjuk; 4). Ketentuan bunga, jasa giro, bagi hasil pajak, dan biaya pelayanan; 5). Jangka waktu perjanjian maupun perpanjangan waktu perjanjian; 6). Kewajiban menyampaikan Iaporan; 7). Sanksi karena tidak sesuai perjanjian; dan 8). Tata cara menyelesaikan perselisihan.