Temuan BPK RI Perwakilan NTT, Pengelolaan Kas Pada Pemkab Timor Tengah Utara Belum Tertib
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, SH menilai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT terhadap dugaan penyelewengan administrasi dan keuangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran (TA) 2019 jadi bukti Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt dan stafnya kelola APBD secara serampangan dan tidak profesional.
“Temuan BPK menyebutkan banyak kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten TTU. Meski dikatakan wajar dengan pengecualian (WDP), implikasinya memperlihatkan APBD TTU Tahun 2019 telah dikelola secara tidak profesional dan serampangan. Itu bukti yang tidak terbantahkan,” jelas Manbait, Senin (27/7/2020).
Selanjutnya Manbait mengutip resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT bernomor: 85.b/LHP/XIX/.KUP/O7/2020 tertanggal 7 Juli 2020 dan Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor: 8SC/LHP/XIX.KUP/07/2020 tanggal 7 Juli 2020 sebagai berikut :
Pertama, pengelolaan kas pada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara belum tertib.
Kedua, penatausahaan aset tetap pada Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara belum tertib.
Ketiga, realisasi Belanja Daerah melampaui anggaran dan tidak berdasarkan Perda APBD.
Keempat, prosedur dan realisasi honorarium Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak sesuai ketentuan.
Kelima, realisasi belanja tidak sesuai dengan substansi.
Ditambahkannya, Bupati Ray Fernandes sudah berada di akhir masa kepemimpinannya sebagai Bupati TTU dan secara pasti mewariskan tata cara pengelolaan keuangan daerah yang tidak profesional dan bisa berdampak hukum.
“Bupati Ray bakal wariskan sejarah tentang pengelolaan keuangan daerah yang buruk sekaligus bisa menjadi petunjuk bagi aparat penegak hukum untuk menyelidiki penyimpangan administrasi dan realisasi keuangan daerah,” tandas Manbait.
Ditanya soal temuan BPK RI Perwakilan NTT tentang kasus prosedur dan realisasi honorarium PTT yang tidak sesuai aturan perundang-undangan, apakah bisa ‘diseret’ ke ranah hukum, Manbait menegaskan bisa saja dan terbuka peluang ke sana.
“Sekarang khan kasus PTT sudah diusut Kejari Kefamenanu. Temuan BPK Perwakilan NTT soal perekrutan dan realisasi pembayaran honorarium PTT yang tidak sesuai aturan perundang-undangan itu bisa jadi alat bukti dan petunjuk yang sah bagi jaksa untuk membongkar kasus itu,”jelas Manbait.
Ia berharap kasus dugaan penyimpangan pengangkatan PTT, bisa terungkap di tangan Jaksa.
“Kejaksaan sudah melakukan langkah – langkah konkrit penyelidikan sebagaimana dilakukan oleh BPK yang memeriksa semua pihak. Mulai pada guru – guru, pihak sekolah, Kepala Dinas PKO, BKD, Kabid termasuk bupati TTU agar kasus ini menjadi terang dan tidak menyandera para guru tenaga kontrak yang sebenarnya punya niat tulus untuk membangun daerah ini namun terperangkap dalam ketidaktahuan yang bertemu dengan ketertutupan informasi dan kenakalan birokrasi yang terbawa arus KKN dan kepentingan politik sesaat”, harap Manbait.
Secara detail, Manbait juga membeberkan temuan BPK RI perwakilan NTT atas pengangkatan honorer (PTT) yang berjalan di luar ketentuan.
“Aturan yang tidak di penuhi, dalam Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standart Operating Prosedure (SOP) Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Bab II pada
I). Bab II tentang Prosedur Penerimaan Tenaga Honorer/Tenaga Kontrak Daerah
a) Pasal 4 ayat (1) SKPD yang menerima/mengangkat tenaga honorer/tenaga kontrak Daerah dilarang mempekerjakan sesorang atau tenaga kontrak tersebut sebeleum mendapt persetujuan dari bupati
b) Status tenaga honorer/tenaga kontrak daerah yang telah diterima adalah tenaga kontrak lepas dengan masa kontrak selama 1 tahun anggaran.
2). Bab IV tentang Pengangkatan Tenaga honorer (Tenga Kontrak Daerah) pasal 7 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengangkatan tenaga honorer atau tenaga kontrak harus mendapat rekomendasi tertulis dari kepala bagian organisasi dan kepegawaian berupa hasil analisis kebutuhan dana atau hasil analisis beban kerja terhadap SKPD yang berkeinginan mengangkat tenaga honorer / tenaga kontrak daerah.
3). Bab V tentang sanksi pasal 9 ayat (1), SKPD dilarang melakukan penerimaan / Pengangkatan tenaga honorer / tenaga kontrak daerah tanpa persetujuan dari Bupati.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manejemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada :
1). Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa Manejemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
2). Pasal 4 a) ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap instansi pemrintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan Jenis Jabatan PPK berdasarkan analisas jabatan dan analisa beban kerja.
b) ayat (2) yang menyatakan bahwa “Penyusunan kebutuhan jumlah PPK sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan Prioritas Kebutuhan.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 tahun 2010 Tentang Pemenuhan Kebutuhan, Peningkatan Profesionalisme dan Peningkatan Kesejahteraan Guru,Kepala Sekolah, Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil terluar pada pasal 2 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemenuhan kebutuhan guru dan Kepala sekolah/Madrasah sebagaimana pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis kebutuhan guru dan kepala Sekolah/Madrasah ,baik pada satuan pendidikan yang di selengarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah maupun masyarakat”, jelas Mambait menutup percakapan.
Sementara itu Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana, S.H, yang dihubungi terpisah mengatakan sudah mengetahui adanya temuan BPK Perwakilan NTT tentang pengelolaan keuangan Pemkab TTU Tahun Anggaran (TA) 2019.
“Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK terhadap pengelolaan APBD 2019 sudah ada di meja saya. Namun saya belum membaca secara detil,” kata Bana.
Ia mengakui ada beberapa temuan BPK Perwakilan NTT yang memang mengecewakan tentang pengelolaan administrasi keuangan dan realisasinya. Bana mencontohkan pengelolaan aset daerah seperti kendaraan dinas dan lain sebagainya. Namun menurutnya masih wajar untuk diperbaiki pada masa – masa yang akan datang.