Audit Perekrutan 1.712 Guru PTT, Diduga Pejabat Pemkab TTU Coba Tipu Auditor BPK RI
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Beberapa auditor dari Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) nyaris ditipu oleh salah satu pejabat di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Hal ini terjadi ketika auditor mencoba menelusuri proses perekrutan dan pengangkatan pegawai tidak tetap / PTT atau tenaga kontrak (teko) guru pada Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten TTU, apakah sesuai dengan Standart Operating Prosedure (SOP) ataukah tidak.
Kasus ini diungkapkan oleh auditor dalam resume Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2019 Nomor: 85.b/LHP/XlX.KUP/07/2020 Tanggal 7 Juli 2020.
Dalam resume LHP BPK RI Perwakilan NTT itu, dipaparkan tim auditor mewawancarai Kepala Bidang Pengembangan Karier pada Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten TTU.
Sang pejabat dengan penuh semangat menjelaskan kepada tim auditor bahwa perekrutan hingga pengangkatan PTT sudah sesuai mekanisme SOP sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU.
Namun berdasarkan analisa dokumen dan dilanjutkan uji petik di lapangan oleh tim auditor, ternyata proses perekrutan sampai pengangkatan PTT atau guru teko tidak sesuai SOP bahkan secara nyata dan tegas melanggar beberapa peraturan perundangan terkait lainnya.
Pelanggaran SOP itu dibuktikan dengan temuan fakta – fakta sebagai berikut.
Pertama, tidak terdapat surat disposisi penyampaian SK PTT tersebut mulai dari Tim Penilai, Kabid Pengembangan Karier, Asisten Administrasi dan Sekretaris Daerah sampai disahkan oleh Bupati.
Kedua, berdasarkan SK Pengangkatan PTT tahun 2019 diketahui bahwa pengangkatan PTT sebanyak 1.712 orang, dengan rincian tempat kerja:
Dinas PKO :19 Orang, Kelompok Belajar : 1 orang, PAUD : 7 orang, SD Negeri2 444 orang, SD Swasta : 432 orang, SMP Negeri : 669 orang, SMP Swasta : 97 orang, TK Swasta: 43 orang.
Ketiga, berdasarkan wawancara yang dilakukan secara uji petik kepada tiga kepala sekolah di ketahui bahwa kepala sekolah SDN atau SMP ketika memberikan pengusulan PTT ke Dinas PKO tanpa melakukan analisa kebutuhan guru berdasarkan rombongan belajar (Rombel) yang di miliki.
Keempat, konfirmasi melalui wawancara kepada Dinas PKO juga menunjukan kondisi yang sama yaitu bahwa pengajuan PTT kepada Dinas PKO tanpa berdasarkan analisa kebutuhan guru dan analisis beban kerja namun hanya berdasarkan rekomendasi kepala sekolah yang dituangkan dalam surat pernyataaan.
Kelima, surat pernyataan kepala sekolah hanya menyatakan bahwa PTT yang diusulkan untuk diangkat tersebut adalah benar mengajar di sekolah yang
bersangkutan.
Keenam, berdasarkan pemeriksaan secara uji petik dokumen pengangkatan terhadap 361 PTT di ketahui bahwa terdapat PTT yang tidak lolos evaluasi BKD namun diangkat sebagai PTT karena telah mengajar di tahun 2019. Dan terdapat PTT yang lolos evaluasi terbit SK namun tidak dibayar karena tidak mengajar pada tahun 2019.
Ketujuh, berdasarkan konfirmasi secara uji petik pada PTT diketahui terdapat ketidaksesuaian penerbitan SK Pengangkatan dengan kondisi. Misalnya ada 1 orang PTT yang baru bekerja pada Dinas PKO pada bulan Februari 2020, yang sebelumnya bekerja pada SMPN pada tahun 2014 namun pada SK tertulis bahwa yang bersangkutan bekerja pada Dinas PKO dengan TMT 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2019. Berikutnya ada 1 orang PTT yang baru masuk di SDN Maol pada bulan Desember 2019, sebelumnya bertugas di SDN Oelnitep namun pada SK tertulis bekerja di SDN Maol dengan TMT 1 Januari sampai dengan 31 Desember 20019.
Dengan demikian dapat disimpulkan perekrutan dan pengangkatan PTT pada Dinas PKO Kabupaten TTU melanggar Peraturan Bupati TTU Nomor 10 Tahun 2012 tentang Standart Operating Prosedure (SOP) Tentang Penerimaan Tenaga Kontrak Daerah Kabupaten TTU.
Termasuk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja serta melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pemenuhan Kebutuhan, Pengangkatan Profesionalisme dan Peningkatan Kesejahteraan Guru, Kepala Sekolah, Madrasah, dan Pengawas di Kawasan Perbatasan dan Pulau Kecil serta Terluar.