Buntut Penetapan APBD 2020 Gunakan Perkada, Bupati dan 30 Anggota DPRD TTU Tidak Terima Gaji Selama Enam Bulan

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat, sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, memberi sanksi kepada Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raymundus Sau Fernandes dan Wabup TTU, Aloysius Kobes, serta 30 anggota DPRD TTU untuk tidak boleh terima gaji selama 6 bulan atau pemotongan hak-hak keuangan.

Sanksi pemotongan hak-hak keuangan selama 6 bulan ke depan itu sebagai buntut dari pemberlakuan Perkada Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 28 Januari 2020, yakni menggunakan alokasi APBD 2019 untuk pembiayaan pembangunan TA 2020.

APBD 2020 tidak ditetapkan melalui Perda akibat ketidaksepakatan penetapan alokasi APBD 2020. Terpaksa Bupati TTU menetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada) dengan melaksanakan alokasi APBD tahun sebelumnya.

Ketentuan pemotongan tersebut diatur dalam Undang – Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa Ketentuan pemotongan tersebut diatur dalam UndangUndang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

“Terserah. Saya sudah siap hadapi kemungkinan itu. Itu resiko politik. Meski terus terang, itu sangat merugikan masyarakat TTU. Karena pembiayaan pembangunan terpaksa kita menggunakan alokasi APBD tahun kemarin atau tahun 2019,” jelas Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, ketika dimintai komentar soal ini.

Ketua DPRD TTU, Hendrikus Bana, juga menyesalkan ‘pinalti anggaran’ tersebut, yang berdampak pada hak – hak keuangan 30 anggota DPRD TTU terlebih kesejahteraan rakyat Kabupaten TTU.

“Hak-hak keuangan tentu ditahan atau dipotong selama 6 bulan ke depan. lni resiko yang terpaksa kami ambil. Namun yang patut disesalkan adalah peluang pembiayaan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat terpaksa menggunakan alokasi APBD tahun kemarin. lni kan suatu politik anggaran yang konyol,” jelas Bana ketika di konfirmasi NTTOnlinenow.com, Selasa (30/06/2020).

Ia menegaskan Dewan sudah bekerja maksimal melalui tahapan persidangan yang lengkap dan tuntas.

“Sidang DPRD TTU untuk penetapan APBD 2020 sudah selesai tanggal 29 November 2019. Namun tanggal 30 November 2019 Bupati TTU kirim surat untuk mengamandemenkan hasil palu sidang tersebut. lni khan sangat disesalkan,” ungkap Bana.

Terpisah, Plt Sekretaris DPRD TTU, Yoseph Kuabib dan Kabag Keuangan DPRD TTU, Fransiskus Tuames, membenarkan telah mendapat pemberitahuan tentang rencana pemotongan hak-hak keuangan 30 anggota DPRD TTU.

“Tapi hak keuangan itu mulai dipotong kapan dan berapa besarnya, saya belum dapat penjelasan rincinya. Sebab soal itu harus melalui surat keputusan Bupati TTU,” jelas Tuames.

la merincikan gaji dan tunjangan anggota DPRD TTU sebesar Rp27 juta/per orang/bulan. Total yang harus dibayar Rp 800 juta lebih per bulan.