Lolos Dari Kasus Pemalsuan Tandatangan, Kades Kotafoun Diadukan Ke Kejaksaan

Bagikan Artikel ini

Laporan Yan Meko
Manamas, Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Lolos dari desingan peluru kini masuk lagi dalam ladang ranjau itulah ibarat militer yang cocok buat sang kades Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU yang berinisial YMVM.

Kades Kotafoun sebelumnya viral di medsos karena nyaris diamuk warganya sendiri lantaran sang kades dinilai memalsukan tanda tangan warga penerima BLT sebanyak 175 kk. Tidak hanya itu tanda tangan Sekdesnya pun ditiru untuk sebuah maksud terselubung.

Akibatnya Kades YMVM diadukan warga ke Polsek Biboki Anleu pada tanggal 22 Mei 2020 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Dalam gelar perkara internal untuk kasus tersebut, pihak Polres TTU menyatakan sang kades dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada pihak yang dirugikan.

Surat hasil gelar perkara bertanggal (08/06/2020) itu diterima oleh warga pelapor dengan ekspresi bingung.

“Bagaimana mungkin telah jelas jelas ada niat pemalsuan tandatangan warga peberima BLT sebanyak 175 kk plus pak Sekdesnya kok Pak Desa dinyatakan tidak bersalah?”, ujar warga pengadu yg tidak ingin disebutkan namanya.

Warga pun melaporkan Kades YMVM ke pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu untuk penggunaan dana desa TA 2018 dan TA 2019 pada Senin 08/06/2020.

Dalam audiens dengan Kasi Intel Rio R. Sitomeang, warga membeberkan penggunanaan dana desa sebanyak milyaran rupiah tapi hasilnya tidak ada. Bahkan ada item yang uangnya habis tapi tidak ada fisik.

“Kami ingin mengadu kepada Pak Jaksa bahwa Pak Desa kami di Kotafoun selalu tertutup dengan penggunaan dana desa. Hasil Musrembangdus juga hanya formalitas saja, karena pak Desa berpikir sendiri dan memaksakan kehendaknya untuk membangun kendati tiada hasil. Hari ini kami datang dihadapan Pak Jaksa untuk kalau bisa tolong turun investigasi bangunan bangunan yang mubasir di Kotafoun. Uang negara sudah banyak dihamburkan tapi hasilnya tidak pernah dinikmati warga. RAB dimata kami bagai barang sakral yang tidak boleh dilihat apalagi dipegang”, pinta lelaki hitam manis yang biasa dipanggil Om Mengi.

Terhadap laporan warga, Kejari TTU, Bambang Sunardi, SH melalui Kasi Intel Rio R. Sitomeang mengatakan akan menindaklanjuti aduan warga ketika ada kesempatan.

“Terkait uang negara, kita tidak main main. Banyak laporan yang masuk tapi karena kami di Kejaksaan kurang personil maka kami akan turun ketika ada kesempatan. Aduan ini kami agendakan untuk ditindaklanjuti”, tegas Situmeang bergegas menuju ruang sidang.