Kisruh Posko Weri Pateng, Kedua Pemda Akhirnya Duduk Bersama
Laporan Alvaro S. Marthin
Ruteng, NTTOnlinenow.com – Polemik terkait keberadaan Posko dan Check Point Covid-19 Weri Pateng Manggarai, NTT di perbatasan antara Manggarai dan Manggarai Barat (Mabar) belum lama ini rupanya usai sudah. Kedua Pemimpin Daerah akhirnya bertemu dan membahas hal itu.
Berdasarkan press release bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Manggarai yang diterima Media ini, Rabu, 20 Mei 2020 bahwa, Bupati Manggarai, Dr. Deno Kamelus, SH., MH, Wakil Bupati Manggarai, Drs. Victor Madur, menerima Kunjungan Wakil Bupati Manggarai Barat, drh. Maria Geong, Ph. D, dan menggelar pertemuan bersama di Rumah Jabatan Bupati Manggarai, Senin, 18 Mei 2020 untuk membahas terkait dinamika yang terjadi di Posko dan Check Point Covid-19 Weri Pateng sekaligus meluruskan misinformasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat, baik Masyarakat Kabupaten Manggarai maupun masyarakat Mabar belakangan ini.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Sekda Manggarai, Drs. Jahang Fansi Aldus, Asisten I dan III, Kabag Kesra, Setda Kab. Manggarai, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan sekaligus Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Manggarai. Sedangkan dari Mabar, Wabup Maria Geong didampingi oleh sejumlah Tokoh Agama Labuan Bajo, yaitu Vikaris Episkopal (Vikep) Labuan Bajo, Rm. Rikard Mangu, Pr, Sekretaris Vikep, Rm. Silvi Mongko, Pr dan Rm. Soni Hiroklius Sosinus, Pr.
Dalam pertemuan tersebut, tiga poin penting dibahas dan didiskusikan bersama antara lain, pertama, keberadaan Posko dan Check Point Covid-19 Weri Pateng, kedua, persyaratan masuk ke wilayah Kabupaten Manggarai, dalam hal ini persyaratan Rapid Test bagi pelaku perjalanan, dan ketiga, penanganan pasien non covid-19 asal Mabar.
Pada kesempatan itu, Bupati Deno, menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil telah melalui hasil koordinasi bersama pihak terkait, yakni Gubernur NTT, Pihak Keuskupan Ruteng, Bupati Manggarai Barat, Bupati Manggarai Timur, dan Unsur Forkopimda.
Terkait poin pertama menyangkut keberadaan Posko dan Check Point Covid 19 Weri Pateng, Bupati Deno menyatakan bahwa pertimbangan penempatan Posko itu murni karena adanya ketersediaan fasilitas serta juga telah mendapat persetujuan dari pemilik tempat tersebut.
“Pertimbangan mengapa posko ditempatkan disitu karena ada fasilitasnya. Kita sudah komunikasikan dengan Pa Agus Bandur, pemilik tempat itu, dan beliau setuju. Ada listrik, air, dan rumah disitu. Ini akan memudahkan dukungan logistik bagi petugas. Itu saja pertimbangannya, bukan yang lain-lain,” terang Bupati Deno.
Selain pertimbangan fasilitas, pihak Gugus Tugas juga telah berpikir terkait dampak kehadiran posko tersebut bagi warga sekitar.
Sebelum Posko diresmikan, Pemkab Manggarai diawali dengan acara adat ‘tesi’, yang melibatkan tetua adat dari Paang Lembor, di mana saat itu disampaikan bahwa keberadaan Posko tidak akan mengganggu aktivitas warga yang bermukim di sekitarnya.
“Ini (Posko) tidak akan menyusahkan warga sekitarnya. Warga sekitar (yang mau ke kebun) silahkan lewat,” tuturnya.
Terkait kepentingan warga dari dua kabupaten yang berdomisili di sekitar Posko, Ia menawarkan agar data nama dan alamat warga disampaikan kepada Petugas Posko.
Selain itu, Bupati Deno juga mengusulkan agar petugas Linmas desa sekitar menjadi Petugas Posko, sehingga petugas lebih mengenal warga sekitar dan membiarkan mereka bebas melintas tanpa merasa terganggu.
Mengenai poin kedua, Bupati Deno menyampaikan bahwa Surat itu bisa diubah, UUD 1945 saja bisa di Amandemen, apalagi sebuah surat. Yang kita utamakan adalah kepentingan masyarakat Manggarai Raya (Barat,Tengah, Timur).
“Kalau ada poin dari surat itu yang ingin dikoreksi, akan saya koreksi. Kalau Rapid Test sangat memberatkan, maka syarat itu juga akan diubah. Cukup Surat Keterangan Kesehatan saja,” ungkapnya.
Untuk poin ketiga, terkait Pasien asal Mabar, Bupati Deno menegaskan, sama sekali tidak dilarang untuk dirujuk ke RSUD dr. Ben Mboi Ruteng dan RS St.Rafael Cancar. Tetapi dia meminta kerjasamanya dengan Petugas kesehatan dari Mabar, agar Pasien-pasien yg di Rujuk sudah dilakukan Rapid Test sehingga Tim kesehatan di Kedua RS Rujukan tersebut bisa lebih Waspada/terlindungi lebih dini dari ancaman Transmisi C-19 (Menggunakan APD).
Lebih lanjut Bupati Manggarai itu menegaskan, “Manggarai ini satu. Apa yang dilakukan oleh Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur, adalah sama yakni bagaimana kita berupaya menyelamatkan rakyat dari pandemi Covid-19,” tegasnya.
Dalam pertemuan itu, Bupati Manggarai juga menyampaikan sejumlah usulan, antara lain, Pertama pembentukan Posko bersama. Kedua, jika Kabupaten Manggarai Barat memiliki sistem atau aplikasi yang bagus untuk memudahkan pengawasan bagi pelaku perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid 19, Kabupaten Manggarai siap mengadopsinya.
Sementara, sesaat sebelumnya, Wakil Bupati Mabar, drh. Maria Geong, Mp.D, menyampaikan bahwa Pihaknya hadir sebagai utusan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula untuk mengusulkan agar Posko Covid-19 dipindahkan ke bagian Timur persis sebelum kampung Paang Lembor, Desa Wae Bangka. (sumber berita Floresmart.com).
Wabup Maria, juga mengungkapkan bahwa posko Covid Weri Pateng dan pengetatan aturan bagi pelaku perjalanan memang sangat perlu dalam rangka memutus mata rantai pandemi virus corona, namun upaya baik ini tak lagi bermanfaat ketika ada konflik menyelimutinya.
“Masyarakat (Paang Lembor) merasa kurang nyaman dengan pembangunan potal tersebut. Niat Kabupaten Manggarai untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 sangat baik, tetapi di saat yang sama kondisi itu sedikit mengganggu kehidupan mereka. Kalau bisa dipindahkan ke arah Timur jangan di tempat yang sekarang, itu pesan Bapak Bupati (Mabar),” kata Wabup Maria Geong.
“Karena selalu ada argumen disana sebaiknya kita pindahkan saja agak jauh dari kampung supaya tidak menimbulkan persoalan,” tambah dia.