Lamban Penanganan Kasus Salah Tangkap dan Penganiayaan Anak, Tim Advokat Kecewa dan Nilai Polisi Jalan di Tempat

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yoseph Maisar, S.H, salah satu anggota Tim Advokasi, mengaku kecewa dan menilai polisi sepertinya ‘jalan di tempat’ dalam penanganan kasus salah tangkap dan penyiksaan anak bawah umur, Eduardus Fouk.

Fouk jadi korban salah tangkap dan penganiayaan yang sadis oleh Brigpol Gerry Taslulu Cs (Tim Buser dari Polres TTU), tiga pekan lalu.

“Polisi sepertinya jalan di tempat. Padahal kasus ini sudah menjadi atensi publik, baik di tingkat regional maupun nasional. Kapolda NTT dan Kapolres TTU sepertinya tidak tertarik urus kasus penyiksaan anak oleh anggotanya,” kecam Yoseph di Kefamenanu, Jumat (15/5/2020).

Padahal kasus ini sudah memperburuk citra institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum dan pengayom masyarakat. Dan keprofesionalan anggota polisi dipertanyakan masyarakat karena tidak mengindahkan prosedur hukum yang mendukung hak dan kebutuhan anak di dalam sebuah kasus hukum.

Tim Advokasi dan Aliansi menyerahkan tuntutan dan fakta kasus salah tangkap dan penganiayaan anak oleh anggota ke Kapolres TTU Senin lalu.

Buktinya, papar Yoseph, kasus salah tangkap dan penyiksaan anak telah dilaporkan sejak 27 April 2020 dan pemeriksaan saksi dan korban oleh Tim Bidpropam Polda NTT tanggal 1 Mei 2020.

“Korban dan saksi juga telah melapor atas tindakan pelanggaran kode etik dan diambil keterangan oleh Propam Polres TTU tanggal 8 den 9 Mei 2020. Namun sampai hari ini, Jumat 15 Mei 2020, polisi belum membuat surat tanda terima Iaporan pelanggaran kode etik. Mengecewakan sekali kinerja penyidik di Polres TTU,” jelas Yosep didukung rekannya, Magnus Kobesi, S.H, Dirno Opat, S.H, Conny Tiluata, S.H, Jony Tulasi, S.H dan Ruzal Timo, S.H.

Berikutnya, kata Yosep, barang bukti berupa kayu pemikul air yang dipakai untuk aniaya korban sudah diserahkan ke penyidik. Namun proses pidana belum dilakukan terhadap 5 anggota Tim Buser Polres TTU yang diduga melakukan penyiksaan berat kepada korban.

“Mestinya setelah 2 minggu mengambil keterangan dari korban dan saksi, tim penyidik Polda NTT sudah harus proses BAP 5 anggota Tim Buser itu atas tindak perbuatan pidananya. Termasuk turun ke lokasi untuk identifikasi TKP,” tandas Yosep dibenarkan Dirno Opat, S.H.