Pelaksanaan DAK TTU 2011 Rp 47,5 M Oleh Bupati, Dinilai Tabrak Aturan. Aktifis Anti Korupsi Minta KPK RI Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

Bagikan Artikel ini

Laporan Jude Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Paulus Bau Modok, SE, Ketua Gerakan Rakyat Peduli Demokrasi dan Keadilan (GARDA) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tergabung dalam Aktifis Anti Korupsi TTU, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk segera memproses kasus pengaduan masyarakat Kabupaten Timor Tengah Utara di KPK berkaitan dengan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas PPO Kabupaten TTU senilai Rp 47,5 Miliar tahun pelaksanaan 2011 dengan berdasarkan Peraturan Bupati TTU No. 24 Tahun 2011.

Ia mengatakan, dugaan korupsi puluhan miliar di TTU adalah akibat dari kesalahan kebijakan penguasa yang suka menabrak perundang – undangan yang berlaku yang berakibat pada kerugian negara.

“Kami minta KPK RI untuk bertindak cepat dan transparan dalam merespon setiap pengaduan masyarakat di Republik ini termasuk kami di TTU, NTT yang berada di pintu perbatasan dengan Negara Republik Demokraktik Timor Leste. KPK RI jangan tebang pilih dalam memproses pengaduan Kasus dugaan Korupsi di Republik ini, KPK RI jangan hanya jago tangkap tangan tapi harus jago juga memproses kasus dugaan Korupsi karena salah kebijakan penguasa yang suka menabrak peraturan perundang undangan yang berlaku sehingga berakibat pada kerugian negara”, tandas Modok kepada NTTOnlinenow.com Jumat (15/05/2020) di Kefamenanu.

Kebijakan Pemerintah yang menabrak aturan dibeberkan Modok, yakni pelaksanaan DAK tahun 2008, 2010 dan 2011 tahun pelaksanaan 2011.

“Pelaksanaan DAK 2008, 2010 dan 2011 tahun pelaksanaan 2011 telah menabrak semua perundang undangan dan peraturan pemerintah yang berlaku. Pengumuman tender dan pemenang tender pada tanggal 4 Oktober 2011 dengan Nomor Pengumuman Pemenang Lelang 26/Pan.p/PPO/IX/2011 sedangkan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara tahun anggaran 2011 baru ditandatangani dan diundangkan Bupati Raymundus Sau Fernandes pada tanggal 30 Desember 2011. Apakah ada undang – undang atau peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang membenarkan dan mensahkan sebuah pekerjaan yg menggunakan keuangan negara miliaran lebih dulu dikerjakan baru dibuat aturan untuk mengamankan pekerjaan itu. Dan Lebih ironis Lagi Penggunaan Dana DAK 2008, 2010 dan 2011 oleh Bupati Raymundus melalui Perbup No. 24 Tahun 2011 tidak termuat dalam Anggaran Induk APBD Nomor 6 Tahun 2011 dan tidak ada sidang Perubahan yang dilakukan DPRD TTU tahun 2011 sehingga DPRD TTU tahun 2011 menolak dan menyatakan tidak ikut bertanggungjawab penggunaan DAK dengan Peraturan Bupati TTU No. 24 tahun 2011. KPK RI jangan tidur dengan sesuatu yang tidak benar”, ungkap Modok.

Lanjutnya membeberkan, “Perbup No.24 tahun 2011 untuk pelaksanaan DAK Rp 47,5 Miliar oleh Bupati Raymundus Sau Fernandes diduga Ilegal dan telah melanggar konstitusi yakni,
Pertama, Dana DAK 2008, 2010 dan 2011 tahun pelaksanaan 2011 senilai Rp 47,5 M tidak termuat dalam Anggaran Induk APBD TTU No. 6 Tahun 2011.

Baca juga : Kajari TTU Didesak Aktivis Anti Korupsi, Tuntaskan Kasus Korupsi Ratusan Miliar Rupiah

Kedua, DPRD TTU tidak melakukan sidang Perubahan Anggaran karena waktu untuk sidang perubahan tidak memungkinkan lagi.

Ketiga, Lima Fraksi di DPRD TTU menolak penggunaan DAK dengan Peraturan Bupati TTU.

Keempat, Sebelum peraturan Bupati TTU No. 24 tahun 2011 ditandatangani dan diundangkan Bupati Raymundus Sau Fernandes pada tanggal 30 Desember 2011, Panitia Tender dan Pelelangan DAK 2008, 2010 dan 2011 senilai Rp 47,5 Miliar tahun pelaksanaan 2011 sudah mengumumkan pemenang lelang pada tanggal 4 Oktober 2011 dengan pengumuman Panitia Lelang tentang pemenang Lelang dengan Nomor: 26/Pan. P/PPO/lX/2011. Ini berarti Pekerjaan Dana DAK sudah mulai dikerjakan sebelum Peraturan Bupati TTU No. 24 tahun 2011 ditandatangani dan diundangkan.

Kelima, Dalam Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 24 tahun 2011 tentang penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten TTU tahun anggaran 2011 di item menimbang point tertentu, bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud untuk menampung dana – dana transfer yang belum tertampung dalam APBD Kab TTU TA 2011, pergeseran-pergeseran antar bagian belanja yang telah mendapatkan persetujuan DPRD dan pergeseran antar kode rekening.

DPRD TTU tahun 2011 sepakat menolak dan menyatakan tidak bertanggungjawab atas pertanggungjawaban Pelaksanaan Peraturan Bupati Timor Tengah Utara No.24 Tahun 2011 tentang penjabaran perubahan anggaran tahun 2011 utk ditetapkan menjadi Peraturan Bupati Timor Tengah Utara dan DPRD TTU tidak ikut bertanggungjawab secara hukum apabila dikemudian timbul akibat hukum”, demikian Modok menjelaskan.

Terkait Kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus 2011 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) kabupaten Timor Tengah Utara sebesar Rp47,5 miliar, Bupati Raymundus Sau Fernandes S.Pt telah dilaporkan ke KPK namun hingga kini belum diketahui kejelasan proses hukumnya.

“Hampir setiap tahun saya datang ke KPK mengecek perkembangan laporan kasus itu, terakhir saya ke KPK bulan Desember 2019. Semoga ada titik terang jika dicermati point per point yang tertuang dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2011 yang diduga menabrak aturan”, harap Modok.