Sebanyak 9.600 KK di Belu Perbatasan RI-RDTL Terdampak Covid-19 Terima BLT Dana Desa

Bagikan Artikel ini

Atambua, NTTOnlinenow.com – Warga masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga miskin dampak sosial akibat wabah Covid-19 mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Belu masa kepemimpinan Bupati Willybrodus Lay dan Wakil Bupati J.T Ose Luan.

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo, jumlah Kepala Keluarga (KK) miskin penerima BLT Dana Desa tahun 2020 pada 69 Desa tersebar di 9 kecamatan sebanyak 9.650 KK. Total anggaran BLT dana desa senilai Rp.14.904.000.000.

Dijelaskan bahww, penentuan penerima BLT Dana Desa sesuai hasil musyawarah khusus Kepala Desa dan perangkatnya bersama Badan Perwakilan Desa (BPD) diketahui oleh setiap Camat. “Khusus penerima BLT dana desa yakni warga yang belum tersentuh bantuan sosial pemerintah seperti PKH dan lainnya,” ujar Nona kepada media belum lama ini.

Lanjut dia, penyaluran BLT- dana desa sesuai ketentuan Permendes Nomor 6 Tahun 2020 yang diperkuat dengan Surat Menteri Desa Nomor 1261/2020 Tanggal 14 April 2020 dan telah ditindaklanjuti dengan Surat Bupati Belu Nomor DPMD. 010/147/IV/2020 Tanggal 17 April 2020.

Adapun penegasan surat dimaksud yakni, dana desa dapat digunakan untuk BLT bagi keluarga miskin di desa. Sasaran penerima BLT-DD adalah Keluarga Non-PKH atau penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Mekanisme pendataan, basis pendataan di RT/RW yang dilakukan oleh relawan desa Covid-19 atau perangkat desa selanjutnya dimusyawarahkan khusus (insedentil) tingkat desa. Legalitas penetapan data KK calon penerima BLT-DD ditandatangani oleh kepala desa, Ketua BPD, dan disahkan oleh Bupati atau dapat diwakilkan ke Camat.

Metode dan mekanisme penyaluran jumlah penerima manfaat BLT dana desa antara lain : Desa Penerima dana desa kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT-DD maksimal 25 persen dari jumlah dana desa. Desa penerima dana desa berkisar Rp 800 juta s/d Rp 1,2 milyar mengalokasikan BLT-DD maksimal 30 persen dari dana desa.

Desa penerima BLT diatas Rp 1,2 milyar-mengalokasikan BLT dana desa maksimal 35 persen dari jumlah dana desa. Khusus desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten.

Terkait penyaluran BLT-DD dilakukan pemerintah desa dengan metode non tunai (cashless), serta dapat juga dilakukan secara langsung dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan antara lain tetap menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan memakai masker.

Masih menurut Nona, jangka waktu penyaluran BLT-DD selama tiga bulan terhitung dari April – Juni dengan nominal Rp 600.000 per keluarga dan monitoring oleh BPD, Camat dan APIP dengan penanggungjawab BLT-DD oleh Kepala Desa.

Terkait penyaluran BLT-DD, pihak Pemerintah bekerjasama dengan BRI Cabang Atambua yang siap melayani transaksi perbankan BLT dana desa bagi warga masyarakat penerima. Tidak saja itu, pembuatan rekening BRI secara gratis tanpa dikenakan biaya administrasi.

Ditegaskan bahwa, berdasarkan ketentuan PMK nomor 40 Tahun 2020 bahwa Desa Prioritas penyaluran Dana Desa Tahap I adalah BLT-DD, sehingga bagi desa yang tidak menganggarkan BLT-DD akan mendapat sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III.

Sementara itu Kepala Kantor BRI Cabang Atambua, Stefanus Juarto mengemukakan bahwa, pihaknya bekerjasama dengan Pemerintah guna menyalurkan bantuan bagi warga masyarakat penerima BLT dana desa dampak Covid-19. Dimana setiap warga menerima bantuan dana BLT mendapat sebuah buku rekening BRI beserta Kartu ATM atas nama setiap warga.

Dijelaskan, dalam rekening itu telah tersedia saldo sebesar Rp 1,8 juta dengan rincian Rp.600 ribu setiap bulannya selama tiga bulan serta mekanisme pengambilan uang tersebut secara bertahap maksimal Rp.600 ribu setiap bulan selama tiga bulan kedepan.

Dana yang disalurkan ke warga penerima BLT untuk tiga bulan sebesar Rp. 1,8 juta. Akan tetapi warga tidak bisa menarik sekaligus dana tersebut, warga hanya bisa menarik uangnya setiap bulan maksimal Rp. 600 ribu. Penarikan uang gunakan buku rekening atau ATM maupun belanja kebutuhan pokok di agen BRILink. (YB/advtorial-Dinas Kominfo Belu)