Aniaya Siswa SMA, Tim Buser Polres TTU Dilaporkan ke Kompolnas. Korban Diperiksa Empat Penyidik Reskrim Polda NTT

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Brigpol Gerry Taslulu Cs, (Tim Buser) Kepolisian Resor Timor Tengah Utara akhirnya dilaporkan Direktur Lembaga Advokasi Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) NTT, Viktor Manbait, SH ke Kepolisian Nasional (Kompolnas)di Jakarta.

Laporan pengaduan ke Kompolnas itu disampaikan secara tertulis lewat surat tertanggal 30 April 2020 dengan tembusan surat juga disampaikan ke beberapa Lembaga Peduli Perlindungan Anak.

Informasi lain yang diperoleh NTTOnlinenow.com Jumat (1/5/2020), empat penyidik Reskrim Polda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban penganiayaan Eduardus Fouk (17) penyintas berusia anak bawah umur, ibu
kandungnya dan 2 saksi lainnya.

“Saya akan perintahkan penyelidikan atas dugaan penganiayaan tersebut oleh anak buah saya. Mereka akan diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku dan secara adil,” tandas Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Dias Quintas, SIK.

Korban penganiayaan dan saksi juga, lanjutnya, akan diperiksa untuk membuktikan apakah ia terlibat dalam insiden pengeroyokan anggota polisi ataukah tidak.

“Sebab ada saksi yang mengatakan melihat anak itu ikut melempari polisi pada malam peristiwa pengeroyokan anggota polisi. Nanti kita cari bukti dan saksi-saksi,” tandasnya.

Aksi brutal tim buser Polres TTU ini juga akan diadukan Komisi Perlindungan Anak (KPA) dan ke Polda NTT.

Salah satunya Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak NTT. Aliansi ini terdiri dari beberapa lembaga, baik LSM, gereja dan lembaga keagamaan lainnya. Diantaranya, Komisi Perlindungan Anak (KPA) NTT, Plan International, Save The Children dan WVI, Komisi Justice and Peace Keuskupan Agung Kupang, dan beberapa lainnya.

“Sesuai rencana, Senin (04/05/2020) pagi, Aliansi Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak NTT, berencana akan melakukan audiens dengan Kapolda NTT. Kami akan mengadukan aksi penganiayaan dan pengeroyokan kepada seorang anak di Kefamenanu oleh Tim Buser Polres TTU,” jelas Ny. Veronika Ata, S.H, M.H, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, kepada wartawan, pertelepon Jumat (01/05/2020).

Ditanya tentang pendapatnya terhadap aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, Ny Tori mengatakan, aksi itu termasuk
kategori kekerasan yang keji, tidak ramah terhadap anak dan tidak paham proses hukum. Mereka
mengandalkan kekuasaan dan tidak kontrol emosi,” kecam Ny. Ata.

Tim Buser Polres TTU, lanjut Ny. Ata, diduga telah melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Seorang anak, patut dilindungi. Namun ternyata dianiaya oleh aparat penegak hukum. Sangat ironis. Kalaupun ada dugaan bahwa seseorang anak melakukan tindak pidana, mestinya ada prosedur hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Bukan main hakim sendiri apalagi pengeroyokan,” kecam Ny. Ata.

Karena itu, lanjutnya, LPA NTT mendesak agar kasus ini segera diproses. Para pelaku harus bertanggungjawab dan perlu perlindungan kepada anak yang menjadi korban. Dan korban harus dirawat secara baik dan biaya rumah sakit ditanggung negara.

Sebelumnya diberitakan, Eduardus Fouk (17) siswa kelas 1 SMA Negeri 2 Atambua melapor ke Polres Timor Tengah Utara (TTU), Senin (27/04 /2020) malam. Ia menjadi korban salah tangkap dan dikeroyok hingga babak belur oleh 5 anggota polisi, Tim Buser Polres TTU, Minggu (26/4/2020) sekitar pukul 02.00 dini hari lantaran dituduh terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap salah satu anggota Polsek Biboki Anleu.

Eduardus berdomisili di RT 07/RW 03/ Dusun III Desa Kota Foun, Kecamatan Biboki Anleu. Selama ini bersekolah di SMA Negeri 2 Atambua. Kemudian pulang ke kampung halamannya di Kota Foun untuk berlibur akibat Pandemi Covid-19.

Akibat penganiayaan tim buser Polres TTU, korban sempat menjalani rawat opname di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. Namun sehari kemudian, ia terpaksa minta pulang karena ketiadaan biaya pengobatan.