Pemkot Kupang Deklarasi Stop BABS

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Pemerintah Kota Kupang bersama Non Government Organization (NGO) dan Lembaga Pendidikan serta para Pegiat Sanitarian melakukan Deklarasi Stop Buang Air Bersih Sembarangan (STOP BABS) Tingkat Kota Kupang di Taman Nostalgia Kupang, Jumat (13/12/2019).

Kegiatan deklarasi STOP BABS Tingkat Kota Kupang, yang dibuka Asisten Satu, Yos Rera Beka, dihadiri oleh perwakilan Tim Penggerak PKK Provinsi NTT, perwakilan DPRD Kota Kupang Komisi IV, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi NTT, perwakilan BAPPELITBANGDA Provinsi NTT, Direktur Poltekkes Kemenkes Kupang, perwakilan UNICEF dan PLAN Kupang, perwakilan POKJA AMPL Provinsi NTT, Camat se-Kota Kupang, Lurah se-Kota Kupang, Kader Kesehatan, Tokoh Pemuda, dan Tokoh Masyarakat.

Asisten Bidang Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Yoseph Rera Beka dalam sambutanya, mengatakan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi rusaknya sanitasi adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berperilaku hidup bersih dan sehat. Pemerintah Kota Kupang sangat concern dengan isu sanitasi dan telah menerbitkan Peraturan Walikota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kota Kupang dan mampu memberikan inspirasi bagi daerah-daerah lain di NTT,” kata Rera Beka.

Kabid PL-Promkes Dinas Kesehatan Kota Kupang , Alfrida Palebangan, selaku ketua panitia melaporkan, kesehatan masyarakat sangat berkaitan erat dengan perilaku dan lingkungan karena kondisi sanitasi yang buruk dapat berdampak negatif pada berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kondisi tersebut dapat dimulai dari turunnya kualitas lingkungan hidup masyarakat, tercemarnya air minum, dan munculnya berbagai penyakit.

“Sanitasi total berbasis masyarakat adalah model pendekatan dan paradigma baru dalam pembangunan sanitasi di Indonesia yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat dan perubahan perilaku yang bertujuan untuk mewujudkan perilaku masyarakat yang higienis dan saniter secara mandiri dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” jelas Alfrida.

Lebih lanjut Alfrida menerangkan, berdasarkan verifikasi dari POKJA AMPL Provinsi NTT dapat digambarkan bahwa seluruh masyarakat Kota Kupang tidak ada lagi yang melakukan perilaku buang air di sembarang tempat. “Kota Kupang telah mencapai pilar 1 dan pilar 5 dalam semangat program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM).

Oleh karena itu, perlu adanya deklarasi bersama STOP BABS di tingkat Kota Kupang agar menjadi komitmen untuk terus kita jaga dan kita tingkatkan dari waktu ke waktu,” tegas Kabid PL-Promkes Dinas Kesehatan Kota Kupang.