Sembilan Desa di Belu Perbatasan RI-RDTL “Bermasalah” Pilkades Serentak 2019
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 32 Desa dalam Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL pada tanggal 16 Oktober 2019 lalu menuai masalah.
Pasalnya, 9 Desa dari total 32 Desa yang melaksanakan Pilkades serentak tahun 2019 mengajukan keberatan terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pilkades itu mulai dari tahap awal hingga akhir perhitungan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Belu, Januaria Nona Alo membenarkan bahwa ada 9 Desa yang mengajukan keberatan secara tertulis terkait dengan pelaksanaan Pilkades.
Jelas Nona sapaan akrab Kadis PMD, sembilan Desa yang bermasalah Pilkades antara lain, Desa Rafae, Teun, Lamaksanulu, Sisi Fatuberal, Leowalu, Dulaus, Umaklaran, Fulur dan Leontolu.
Menurut dia, sesuai dengan Perda bahwa setelah pemilihan mereka berhak mengajukan keberatan 2×24 jam. Ada surat keberatan yang baru masuk, namun pihaknya tidak melayani karena sudah lebih dari 2×24 jam. Seluruh kotak suara dari 32 desa sudah masuk ke Dinas.
Jadi sudah selesai dan kewajiban panitia kabupaten sesegara mungkin menjawab sanggahan mereka paling lambat 7 hari dan ini hari pertama, akan berikan tanggapan balik terhadap sanggahan dari para calon,” tutur Nona.
“Sanggahan kepada yang memberikan. Sesuai dengan Perda keberatan tertulis dan mereka sudah lakukan sekarang kewajiban panitia daerah segera menjawab,” tambah dia.
Ketika ditanyai apakah ada potensi dari masalah 9 Desa bisa lakukan pemilihan suara ulang (psu) jelas Nona, pihaknya tidak bisa memastikan akan PSU ulang dan sekarang masih mengumpulkan data dan melihat sesuai delik pengaduan.
“Kalau potensi PSU kami masih akan lihat kasusnya setiap pengaduan seperti apa,” ujar Nona.
Masih menurut dia, pengaduan beberapa desa terkait dengan dua lubang pada surat suara dan itu tidak sah sesuai perda. Sebelumnya telah diberikan sosialisasi kepada seluruh panitia sebelum pelaksanaan Pilkades.
“Sosialisasi dari Dinas sudah kita lanjutkan terus sampai di desa dan kewajiban panitia untuk lakukan sosialisasi kepada para pemilih,” tegas dia.
Kaitan warga kecewa tidak ada sosialisasi dari panitia cara membuka surta suara dan pencoblosan dikatakan, pihaknya akan klarifikasi soal pengaduan tidak ada sosialisasi dari panitia. “Soal tindakan apa yang nanti disanksikan akan kita lihat bersama,” pungkas Nona.