Bapemperda NTT Dorong Lahirkan Perda Tenun Ikat

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) NTT telah mengagendakan untuk mendorong lahirnya Perda perlindungan kekayaan intelektual perempuan, terutama tenun ikat.

Ketua Bapemperda DPRD NTT, Eman Kolfidus sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Jumat (11/10/2019).

Eman mengatakan, pihaknya memandang penting untuk melindungi kekayaan intelektual kaum perempuan NTT dalam bentuk perda. Karena di era modernisasi yang begitu cepat, kekayaan intelektual yang diwariskan generasi pendahulu ini mulai ditinggalkan. Dimana perempuan generasi sekarang, banyak yang tidak tertarik untuk menenun.

Padahal di era sebelumnya, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Sikka, Ende, Nagekeo dan Ngada ini, hampir semua perempuan dewasa terlibat dalam kegiatan menenun. Bahkan perempuan yang dapat menenun pertanda yang bersangkutan sudah dewasa dan siap atau boleh menikah.

“Jika kita tidak ambil tindakan untuk menyelamatkan kekayaan intelektual ini, suatu saat tenun ikat hasil karya perempuan NTT akan punah,” kata Eman.

Politisi PDIP ini berargumen, ancaman lain yang sedang dihadapi adalah praktek plagiasi yang dilakukan pihak lain. Dimana mengambil motif tenun ikat NTT dengan melakukan berbagai plagiasi dan mengklaim sebagai produk mereka.

“Kehadiran rancangan perda dimaksud untuk menjaga pelestarian tenun ikat NTT sekaligus memperkuat ekonomi perempuan penenun dan ekonomi keluarga,” tandas Eman.

Ia berargumen, sangatlah ironis, di tengah kegelisahan akan kepunahan tenun ikat akibat banyak perempuan tidak lagi tertarik menenun, dunia gencar mencari karya tenun ikat asli NTT. Bahkan desainer ternama menjadikan tenun ikat NTT untuk kepentingan fashion show. Nilai beli terkait kepentingan ini pun sangat tinggi. Karena itulah perlindungan akan tenun ikat dalam bentuk produk hukum perda tentunya sangat penting.

“Kita minta masyarakat untuk urung rembuk menyikapi isu strategis ini karena menyentuh hajat hidup masyarakat, terutama kaum perempuan. Apalagi semua daerah memiliki karya tenun ikat dengan masing-masing motif tenun,” papar Eman.

Ia menambahkan, rancangan perda ini akan dibahas secara detail dalam rapat bersama komisi terkait. Ada dua alternatif, usulannya didorong melalui Bapemperda atau Komisi V yang membidangi produk rancangan perda dimaksud. Prinsipnya, rancangan perda ini menjadi agenda prioritas sebagai usulan inisiatif lembaga dewan.