Cairkan Dana Desa di Akhir Jabatan, Tiga Perangkat Desa Nanaet Lakukan Hal Ini
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Tiga perangkat Desa Nanaet, Kecamatan Nanaet Duabesi, Kabupaten Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-RDTL teken surat pernyataan pada tanggal 17 Juli 2019 lalu.
Informasi yang dihimpun, surat pernyataan ditandatangani tiga perangkat Desa Nanaet diantaranya, Penjabat Kepala Desa Nanaet Gabriel Atok Nahak, Sekertaris Desa Richardus Kasa dan Kaur Keuangan Desa Fernando Burak.
Surat pernyataan Sekertaris Desa Nanaet Richardus Kasa dan Kaur Keuangan Desa Nanaet Fernando Burak yang menyatakan keberatan dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Kepala Desa Nanaet Tahap I (penarikan pertama) dengan nilai uang Rp 281.617.500 tahun 2019 atas nama Kandrianus Taek.
Sementara itu surat pernyataan Penjabat Kepala Desa Nanaet, Gabriel Atok Nahak yang menolak menandatangani berita acara serah terima aset atau inventaris Desa atas nama Kandrianus Taek.
Alasan keberatan dilakukan Richardus Kasa, terhitung sejak Januari 2019 hingga 21 Juni 2019 dirinya masih bertugas sebagai staf di Kecamatan Nanaet Duabesi dan bertugas kembali di Desa Nanaet sebagai Sekdes terhitung tanggal 21 Juni 2019.
Sementara Fernando Burak, terhitung sejak 1 Januari sampai dengan 8 Mei 2019 masih menjabat sebagai operator Desa Nanaet. Hal itu jelas menunjukan bahwa kedua perangkat tidak tahu soal pencairan dana Desa senilai Rp 281.617.500 yang dicairkan Kandrianus Taek selaku Kades disaat masa akhir jabatan tanggal 16 Mei 2019 lalu.
Tiga perangkat Desa Nanaet menandatangani surat pernyataan lantaran Kades Nanaet Kandrianus Taek yang mencairkan dana desa di masa akhir jabatan dan sebagian inventaris Kantor yang diberikan dalam daftar list ke Penjabat Desa saat sertijab tidak ada. Alasan Pejabat lama hilang namun tidak ada berita acara kehilangan.
Mantan Kades Nanaet, Kandrianus Taek saat dikonfirmasi media pekan lalu mengatakan, soal pencarian di akhir jabatan itu masih menjadi haknya. Pagi itu setelah cairkan uangnya langsung dibayar ke aparat mereka, karena itu hak perangkat Desa seperti kaur, pamong, RT, RW, Dusun, BPD dan lainnya.
“Jadi, saya cairkan habis bayar hak orang kemudian dia punya kwitansi SPJ saya kasih ke mereka dan sisa uang daripada Rp 281 juta itu saya kasih ke Penjabat Rp 38 juta kasih semua ke mereka karena saya tidak kelola lagi. Itukan hak orang, kecuali tanggal 17 itu saya salah, tapi tanggal 16 itu kan saya masih menjabat sebagai Kepala Desa dan saya cairkan untuk bayar hak orang, bukan saya ambil kemudian saya simpan di rumah kan tidak,” ujar dia.
Terkait sebagian inventaris Kantor yang tidak ada saat serah terima jabatan jelas Taek, namanya inventaris itu semua barang yang di Kantor itu saya jelaskan sebagian ada yang hilang dan rusak. Kecuali barang yang ada saya simpan di rumah itu salah, tapi ini semua ada di Kantor.
“Kalau yang bantuan seperti hand traktor itukan masyarakat sudah terima dan simpan di kelompok masing-masing. Saya juga sudah jalani pemeriksaan dua kali oleh inspektorat saat masa akhir jabatan dan pengaduan masyarakat baru-baru,” urai Mantan Kades.
Sementara itu Inspektorat Kabupaten Belu, Iwan Manek saat dihubungi minggu lalu mengatakan, bukan hanya satu Desa tapi ada tiga Desa yang cairkan dana Desa di masa akhir jabatan yakni Kades Nanaet, Leontolu dan Duabesi.
Dikatakan, pihaknya sudah memroses dan mereka sampai batas waktu tertentu untuk setor sisa uangnya ke Kas Desa. Pencairan dana Desa Nanaet Rp 281 juta, Leontolu sama Dubesi masing-masing sekitar 800 juta.
“Kita proses dan kita minta sisa uangnya mereka setor kembali ke kas desa,” kata Manek.

