Direktur PT Cipta Eka Tak Terima Dana NTT Fair Rp 12 M

Bagikan Artikel ini

Kupang, NTTOnlinenow.com – Tim kuasa hukum Hadmen Puri, Samuel Haning (Ketua), didampingi Simson Lasi dan Marthen Dillak mengatakan, Direktur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri tidak mengetahui apalagi menerima pencairan/aliran dana NTT Fair senilai lebih dari Rp 12 Milyar karena pencairan dana tahap ke-3 tersebut tidak masuk ke rekening perusahaannya. Tetapi dana tersebut masuk ke rekening pribadi Kuasa Direktur, Lindia Liudianto di Bank NTT KCU Kupang.

Demikian dikatakan para kuasa hukum Hadmen Puri, Samuel Haning (Ketua), didampingi Simson Lasi dan Matrhen Dillak kepada wartawan di Kupang, Sabtu (20/7/19) siang.

“Pencairan dana NTT Fair tahap ke-3 sekitar Rp 12 Milyar (30 % dari nilai proyek, red) tersebut tidak diketahui Pak Hadmen Puri karena dana tersebut tidak pernah masuk ke rekening PT Cipta Eka Puri milik Hadmen tetapi ditransfer ke rekening Linda di Bank NTT KCU Kupang,” ujar Simson Lasi.

Simson menjelaskan, berdasarkan hasil konfrontir jaksa penyidik terhadap tersangka, Linda, Donna, dan Hadmen, sebenarnya dana Rp 12 M tersebut telah diblokir di Bank NTT. “Tapi PPK, Dona Toh itu bersurat ke bank untuk membuka blokir. Alasannya karena Linda telah menjaminkan 2 ecxavator kepadanya,” ungkapnya.

Setelah blokir dibuka, lanjut Simson, Linda menarik uang tunai sebanyak Rp 1,7 M. “Sisanya ditransfer ke rekening pribadi milik Linda,” kata Simson.

Jaksa penyidik, lanjut Simson, telah memeriksa rekening koran milik PT Cipta Eka Puri dan tidak ditemukan aliran dana Rp 12 M tersebut. “Sekali lagi saya tegaskan uang Rp 12 M itu tidak masuk ke rekening klien kami. Tapi diparkir di rekening pribadi Linda,” ujarnya.

Menurutnya, semula Linda membuka rekening PT Cipta Eka Puri di Bank BNI 46 di Jakarta. “Namun tanpa sepengetahuan klien kami, Linda membuka rekening baru di Bank NTT,” ungkap Simson.

Karena Hadmen tidak menerima uang tersebut, kata Simson, maka kliennya tidak bisa mengganti kerugian negara tersebut. “Saya tegaskan harus Linda yang ganti kerugian negara sekitar Rp 6 Miliar tersebut,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Samuel Haning dan Marthen Dillak. Menurut mereka, untuk memudahkan aksinya, Linda memalsukan sejumlah dokumen dan tanda tangan klien kami. “Karena itu kami telah melaporkan ke Polda NTT tentang pemalsuan dokumen dan tanda tangan,” ujar Samuel Haning sambil memperlihatkan copian laporan polisi kepada wartawan.

Menurut Marthen Dillak, dengan memalsukan sejumlah dokumen dan tandatangan kliennya, Linda bisa dengan mudah mengalihkan atau mengganti rekening perusahaan dan mencairkan dana Rp 12 M tersebut.

“Karena itu, kami telah melaporkan pemalsuan dokumen dan tanda tangan klien kami. Jadi selain proses kasus Tipikor oleh Kejati NTT, Linda juga akan diproses secara pidana umum di Polda NTT,” kata Marthen.

Karena itu Haning berharap, para penegak hukum, baik polisi dan jaksa dapat mengungkap kasus tersebut dengan transparan kepada publik. “Termasuk aliran dana fee proyek sebesar 6 persen atau sekitar 500 juta lebih kepada ‘orang atas’. Kita harap jangan ada tebang pilih,” tandasnya.
Sumber : citranusaonline.com