Wabup Ose Minta Polisi Dalami Keterangan Oknum Pejabat Pemda Belu Soal ‘Bagi-Bagi’ Proyek Agar Tidak Hoax
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Polres Belu telah memanggil pemilik akun facebook Stefan Bele Bau guna klarifikasi postingan di Medsos beberapa waktu lalu terkait ‘jual beli alias bagi-bagi’ proyek yang berujung polemik.
Pemanggilan terhadap oknum pejabat di Lingkup Pemkab Belu menindaklanjuti permintaan Wakil Bupati Belu, J. T Ose Luan yang meminta Polisi mengusut tuntas praktek jual beli alias bagi-bagi proyek yang diposting oknum Pejabat itu.
Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing kepada awak media kemarin mengatakan, penyidik telah memanggil oknum Pejabat tersebut untuk diinterogasi dan dimintai keterangan. Namun dalam keterangannya, oknum pejabat tersebut mengatakan dalam postingannya tidak menyebutkan bahwa praktek itu terjadi di Pemkab Belu.
“Pejabat itu sudah kita panggil untuk klarifikasi. Kita tanya proyek mana yang dibagi-bagi, tapi yang bersangkutan bilang tidak menyebut Pemda Belu. Ya mungkin di tempat lain,” ungkap Tobing, Senin sore (8/7/2019).
Kendati demikian, Tobing tetap meminta penyidik Tipikor untuk terus melakukan penyelidikan. “Namanya penyelidikan kan tidak bisa dihentikan. Anggota tetap akan melakukan penyelidikan sampai menemukan adanya indikasi tindak pidana,” ujar dia.
Dijelaskan, jika dalam proses penyelidikan tersebut ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi maka akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kalau ditemukan adanya indikasi tipikor (tindak pidana korupsi, red) nanti kita proses sidik,” sebut Tobing.
Dikatakan bahwa, postingan di Facebook oleh akun Stefan Bele Bau yang merupakan ASN sekaligus Pejabat Pemda Belu pada Bagian Protokoler dan Komunikasi Publik tersebut menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan.
“Ini menjadi bahan bagi kita untuk lakukan penyelidikan,” ketus Tobing.
Menyikapi hasil penyelidikan Polisi terkait postingan oknum pejabat Pemda Belu pada facebook menggunakan akun Stefan Bele Bau terkait praktek bagi-bagi proyek di lingkup Pemkab Belu, Wakil Bupati J.T Ose Luan meminta kepada Polisi untuk terus “mengejar” keterangan dari oknum pejabat ini agar bisa diketahui apakah postingan tersebut mengandung kebenaran atau hanya opini sesat atau informasi hoax.
“Tapi harusnya dikejar supaya kita tidak menggangkat cerita-cerita hoaks,” ujar dia usai upacara peringatan hari Bhayangkara 2019 di Pantai Mota’ain, Rabu (10/7/2019).
Menurut Ose, postingan di media sosial itu harus bisa dipertanggungjawabkan karena memiliki konsekuensi hukum.
“Itu bisa dianggap hoaks. Kalau hoaks berarti konsekuensinya harus mempertanggungjawabkan itu. Mengapa membangun ke opini, karena itu mungkin untuk membela Pemerintah, tapi sebenarnya memberikan indikasi jelek kepada Pimpinan yang sekarang, karena bilang di 2016,” ungkap dia.
Sebenarnya jelas dia, ada dua alasan mengapa dirinya meminta polisi segera mengusut postingan tersebut. Karena baginya, sangat tidak pantas seorang pejabat memposting hal-hal yang tidak dapat dibuktikan dan sangat mencoreng wibawa Pemerintahannya.
“Ya, saya sebenarnya suruh usut itu. Pertama, apakah itu berita hoaks yang disampaikan oleh pejabat itu? Kedua, kalau berita itu bukan hoaks maka dia harus mempertanggungjawabkan untuk menyampaikan kepada pihak berwajib siapa yang bermain seperti itu,” tegas Ose.
Terkait dengan pengakuan oknum pejabat kepada Polisi bahwa tidak menyebut nama Pemda Belu dalam postingannya, Ose mengatakan apakah orang akan percaya atau tidak jika hasil klarifikasi seperti itu.
Sebab postingan oknum pejabat itu muncul setelah adanya banyak kritikan atau polemik terkait sejumlah masalah di Kabupaten Belu.
“Alangkah lucunya, jika kemudian ada dalil bahwa postingan itu tidak ada kaitan dengan Pemda Belu melainkan untuk daerah lain. Tapi tergantung siapa yang mau percaya dan siapa yang tidak. Selama inikan polemik yang terjadi atau sedikit ada saran, kritik dan itukan terjadi tentang Belu,” ucap dia.
“Jadi kita tidak bisa menulis tentang orang lain. Tapi kalau beliau mengatakan seperti itu ya di situlah sebenarnya ciri dan identitas diri dan komitmen diri kita yang mungkin harus perlu dipertanyakan,” tambah Ose.
Apabila benar bahwa postingan tersebut untuk daerah lain, jelas Wabup Ose, oknum yang bersangkutan juga harus bisa menyebutkan bahwa praktek bagi-bagi proyek itu terjadi di kabupaten mana.
“Jadi Kalau sudah seperti itu ya berarti untuk Kabupaten lain, tapi Kabupaten mana? Harus jelas, karena ini mengangkat sesuatu yang berdampak hukum itu punya risiko,” tandas dia.
Ose juga bahkan tidak mempersoalkan jika ada postingan mengenai kejelekan dirinya ketimbang postingan tentang praktek jual-beli proyek pada masa kepemimpinan Sahabat (Willy Lay-Ose Luan, red).
“Kalau sekadar ceritra bahwa Ose Luan itu buruk, jelek tidak apa-apa karena memang saya punya buruk dan jelek orang tahu. Tapi kalau menyatakan bahwa ada jual-beli proyek itu kan sesuatu yang sifatnya yang jelek untuk satu periode kepemimpinan kami,” tegas mantan Sekda Belu itu.