Sophia Diharapkan Jadi Produk Miras Berkualitas Ekspor

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Minuman keras (Miras) khas Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama sophia yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu diharapkan bisa menjadi produk miras berkualitas ekspor.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu sampaikan ini saat membuka kegiatan Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (BAKOHUMAS) tingkat Provinsi NTT, di Kupang, Selasa (25/6/2019).

Pertemuan Bakohumas tersebut mengusung tema “Peran Humas Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Rangka Sosialisasi Kebijakan Legalisasi Minuman Keras Lokal Sopi Asli (SOPHIA) Nusa Tenggara Timur”.

Menurut Marius, sophia menjadi karya penelitian atau riset Universitas Nusa Cendana (Undana) yang didedikasikan untuk mengangkat produk dan kekayaan lokal sebagai kebanggaan masyarakat NTT.

“Juga merupakan terobosan Pemerintah Provinsi NTT dalam mengembangkan produksi rumah tangga agar dapat bersaing dengan produk miras lainnya. Diharapkan dapat menjadi produk berkualitas ekspor,” ungkapnya.

Marius menjelaskan, sopi merupakan minuman tradisional dalam budaya lokal di NTT. Punya makna sebagai simbol kebersamaan dan persaudaraan tinggi terkhususnya dalam masyarakat pedesaan.

“Hal ini tentu membuktikan bahwa kita memiliki kekayaan budaya yang beragam,” jelas Marius.

Dia menyebutkan, minuman sopi yang dikembangkan menjadi shopia tersebut berkat kerja sama Pemerintah Provinsi NTT dan Undana. Melalui penelitian ilmiah mengenai cita rasa, pengayaan potensi bioaktif, ataupun beberapa varian jenis sopi dengan kadar alkohol yang berbeda turut dikembangkan.

“Produk sophia ini juga akan dilegalisasi sebagai miras khas NTT yang diproduksi, diedarkan, dikonsumsi, bahkan dieperjualbelikan yang akan diatur menurut hukum,” sebut Marius.

Kepala Laboratorium Riset Terpadu, Prof. Ir. Herianus Lalel, M.Si, P.hD dalam penyampaian materinya mengatakan, pihak Undana dalam pengkajian sophia juga memperhatikan mutu, serta juga melalui Standar Operasi Prosedur (SOP).

“Dalam kajian untuk memproduksi sophia terkhususnya dalam upaya perbaikan mutu kami menjalankan standarisasi proses dan produk, penjaminan kebersihan produk, dan peningkatan citra sopi,” jelas Prof Heri.

Dia menjelaskan, ada 8 tahap produksi sophia diantaranya Persiapan bahan baku (nira), Fermentasi (penambahan starter mikroba), Pemisahan (pemisahan ampas padatan dari cairan fermentasi), Destilasi (peningkatan kadar etanol/C2H5OH, Pemeraman, Pencampuran, Pengisian dan Pengemasan.

Turut hadir pula Operasional Manager PT. NAM, Hendryadi, yang pada kesempatan itu menjelaskan, distribusi sophia akan dilakukan di Pulau Timor, Flores, Sabu dan Alor oleh PT NAM sebagai pihak disttibutor.

Perwakilan dari Biro Hukum Provinsi NTT, Kasubag Rancangan Peraturan dan Keputusan Gubernur, Hanny Ratuwalu menjelaskan, minuman sophia telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pemurnian dan Tata Kelola Minuman Tradisional Beralkohol Khas Nusa Tenggara Timur.