Pena Batas Sesalkan Tindakan Kasat Narkoba Polres Belu Larang dan Dorong Wartawan Saat Meliput
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Persatuan Jurnalis Perbatasan Belu (Pena Batas) RI-RDTL sesalkan tindakan Kasat Narkoba Polres Belu Yang melarang bahkan mendorong Jurnalis GerbangNTT.Com Mariano Parada ketika sedang melakukan tugas peliputan sebagai wartawan, Kamis (20/6/2019).
Kejadian tidak menyenangkan itu dialami wartawan Media Online Mariano Parada saat gunakan ponselnya akan mengambil foto pertemuan Pejabat Timor Leste bersama Pejabat Polres Belu saat menjenguk dua WNA Timor Leste yang menjadi tersangka membawa narkoba jenis pil ekstasi setelah tertangkap petugas Bea Cukai di PLBN Mota’ain belum lama ini.
Tak hanya kejadian jurnalis GerbangNTT.Com yang didorong dan disuruh pergi dari depan ruangan Kantor Satnarkoba Mapolres Belu, Perwira Polisi itu juga mengikuti Mariano hingga ke warung dan membentak dengan kata-kata bernada intimidasi.
Terhadap kejadian itu, Ketua Pena Batas RI-RDTL mengutuk perilaku oknum Pejabat Polisi dalam hal ini Kasat Resnarkoba Polres Belu, Iptu Irvan Drajat yang mengintimidasi wartawan Media Online, Mariano Parada di warung Hoky persimpangan pasar senggol Kota Atambua.
“Perilaku itu tidak pantas dilakukan seorang Pejabat Kepolisian karena telah pertontonkan aksi premanisme.
Karena itu, kami meminta Kaporles Belu AKBP Christian Tobing untuk menindak oknum pejabat yang berperilaku preman,” ujar Ketua Pena Batas, Fredrikus Bau dalam sikap pernyataan.
Dikatakan, Belu merupakan tanah bersahabat bagi kami di Perbatasan RI-RDTL, karena itu tidak bisa kami toleransi oknum aparat penegak hukum yang sejatinya menjadi pengayom masyarakat justru menjadi monster bagi rakyat.
Lanjut Fredrik, kami juga akan melaporkan secara resmi tindakan oknum ini ke Bagian Paminal/Provost dan juga melaporkan ke Kapolda NTT melalui surat resmi.
Senada Ketua INTAN TTU, Lius Sikone mmengatakan, tindakan Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Ivans telah menghalangi tugas jurnalis ini sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Ini sudah jelas-jelas melanggar pasal dalam UU Pers dan saat ini dia bisa diproses. Kalau dia bertanya tentang wartawan kebal hukum atau tidak ? Sampaikan ke dia untuk baca kembali MoU antara dewan pers dengan Polri,” tegas Sikone saat dihubungi malam.
Lebih lanjut Wartawan KompasTV ini juga meminta Kasat Ivans untuk melihat undang-undang sebelum mengancam akan memidanakan wartawan, apalagi Kasat Ivans adalah seorang pejabat di jajaran Polres sehingga sangat disayangkan jika melakukan tindakan kekerasan terhadap jurnalis saat melaksanakan tugas peliputan.