Minim Wajib Pajak Badan Laporkan SPT Tahunan

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang membukukan sampai dengan 31 Maret 2019 masih sedikit jumlah Wajib Pajak Badan yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Moch. Luqman Hakim sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Kamis (4/4/2019).

Menurut Luqman, minimnya pelaporan Wajib Pajak Badan disebabkan oleh lebih rumitnya mekanisme pengisian SPT Tahunan, jika dibandingkan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dan Non Karyawan.

“Selain itu, karena melibatkan ketersediaan laporan keuangan, neraca laba rugi, dan daftar penyusutun yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum wajib pajak tersebut mengisi SPT Tahunan,” ungkapnya.

Luqman menjelaskan, Wajib Pajak Badan merupakan salah satu kontributor penerimaan pajak terbesar di KPP Pratama Kupang. Oleh karenanya, pengawasan terhadap wajib pajak ini harus konsisten dilakukan.

Karena itu, lanjut dia, KPP Pratama Kupang menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan SPT Tahunan yang diselenggarakan, Kamis (4/4/2019) di Aula Lantai 6 Gedung Keuangan Negara Kupang.

“Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pengawasan pelaporan SPT terhadap wajib pajak badan,” kata Luqman.

Dia menyampaikan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu para Wajib Pajak Badan yang masih kasulitan dalam pengisian SPT Tahunan.

“Kegiatan ini dihadiri oleh 150 Wajib Pajak Badan yang dibagi menjadi masing-masing 3 sesi,” paparnya.

Luqman menyebutkan, dalam kegiatan itu Wajib Pajak diberikan penyuluhan tentang tata cara pengisian SPT. KPP Pratama Kupang juga menyediakan layanan konsultasi yang diberikan oleh masing-masing Account representative.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak agar Iebih paham pengisian SPT dan melaporkan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo pelaporan yakni 30 April 2019,” tandasnya.