Bupati Nagekeo Minta Wartawan Mendukung Pembangunan Waduk Lambo dengan Pemberitaan Berimbang

Bagikan Artikel ini

Laporan Peter Tenda
Nagekeo, NTTOnlinenow.com – Masyarakat adat suku Labo Kawa, Desa Labo Lewa, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Kamis, (4/4/2019) bertemu Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo untuk menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Waduk Lambo yang berlokasi di Wilayah Adat Desa Labo Kawa.

Maksud dan Tujuan pertemuan Masyrakat Adat Labo kawa tersebut kemudian dipertegas oleh Kepala Desa Labo lewa Marselinus Ladho dalam konferensi pers di ruangan VIP kantor Bupati Nagekeo, yang menyatakan bahwa Masyarakat Masyarakat Desa Labo lewa mendukung program Strategis Nasional pembangunan Waduk dan meminta kepada Pemerintah daerah (Pemda) Nagekeo untuk melanjutkan kembali kegiatan sensus atau Pendataan Masyrakat yang terkena dampak pembangunan Waduk Lambo karena Masyrakat Adat Labo kawa yang sebenarnya pemilik hak ulayatnya.

“Maka pada hari ini kami mau beritahukan kepada publik bahwa yang terkena dampak adalah hak ulayat masyarakat adat Lebu Kawa,” tegas Marselinus.

Hal senada kemudian disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemangku Adat (LPA) Desa Labo Lewa, Thomas Jawa Sina, melalui pembacaan pernyataan sikap LPA Desa Labo Lewa yang tertuang dalam surat No: 148/LPA/LL/01/04/2018 perihal Mendukung percepatan pembangunan Waduk Lambo dan pendataan/sensus lahan kena dampak di lokasi Desa Labo Lewa.

Bupati Nagekeo Yohanes Don Bosco Do menjelaskan bahwa Pemda telah berupaya untuk melanjutkan pengukuran dan Pendataan untuk mencegah terjadinya penyelewengan hak-hak warga karena tidak terhitung seperti rumah dan pekarangan. Demi hasil pengukuran yang akurat, sebagai kepala daerah, Bupati Nagekeo telah memutuskan untuk meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Untuk melakukan pengukuran secara detail.

“Menurut penjelasan BPN nanti kita akan dapat tiga bagian Yakni yang pertama itu perumahan dan pekarangan, yang kedua itu kebun, dan yang ketiga itu Tanah sisa atau dalam bahasa ada tana meze watu lewa,” jelas Bupati Nagekeo.

Bupati Nagekeo menambahkan bahwa, ideal setiap individu yang termasuk dalam hak ulayat berhak mendapatkan ketiganya yakni perumahan dan pekarangan, kebun dan tanah sisa atau tanah meze watu lewa, untuk itu Bupati Nagekeo berharap, masyarakat mendukung langkah pemerintah dalam upaya pemenuhan hak-hak masyarakat agar dikemudian hari tidak ada hak-hak masyarakat yang terabaikan.

Untuk mendukung langkah pemerintah dan demi kebaikan bersama Bupati Nagekeo meminta kepada wartawan Nagekeo untuk menyajikan berita yang berimbang karena niat baik pemerintah adalah setiap warga dari tiga Desa yakni, Desa Ulupulu, Desa Labo lewa dan Desa Rendu Butowe yang terkena dampak akan diukur secara benar soal hak-hak pribadinya maupun hak ulayatnya agar ketika proyek Nasional pembangunan Waduk Lambo dieksekusi nantinya proses ganti rugi atau ganti untung dapat diatur secara baik oleh pemerintah.

“Saya minta insan pers untuk betul membuat berita yang Berimbang sehingga niat baik kita memastikan semua warga di tiga desa ini yang harta pribadinya maupun harta ulayatnya itu diukur dan dihitung secara benar sehingga ketika proyek ini jalan, perhitungan ganti untung atau ganti rugi ini benar-benar bisa fer untuk semua pihak, baik pemerintah pusat yang memiliki projek ini, pemerintah daerah yang punya kewajiban menyiapkan kondisi masyarakat dan masyarakat sendiri didaerah yang terkena dampak ini mendapat manfaat yang seharusnya dari projek ini,” demikian permintaan Bupati Nagekeo kepada jurnalis Nagekeo saat konferensi pers di ruangan VIP kantor Bupati Nagekeo didampingi wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja, Kepala Desa Labo Lewa dan ketua LPA Desa Labo Lewa.