Koalisi Perempuan Indonesia Pantau Pencapaian SDGs di Kabupaten TTS
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Koalisi Perempuan Indonesia sejak tahun 2016 telah mengadakan rangkaian upaya pemantauan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) terutama tujuan 1 “Mengakhiri Kemiskinan” dan 5 “Kesetaraan Gender” di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Koordinator Litbang Seknas Koalisi Perempuan Indonesia, Farida Indriani sampaikan ini pada kegiatan presentasi temuan-temuan dalam “Laporan Kesenjangan Gender dan Sosial Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan” di Kupang, Rabu (13/3/2019).
Menurut Farida, kegiatan tersebut antara lain inisiasi pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Mayarakat Sipil untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, kemudian juga membuat baseline pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tahun 2017 dan 2018 serta melakukan serangkaian sosialisasi dan publikasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kepada masyarakat.
“Pada pembuatan baseline pencapaian TPB terdapat sejumlah data pencapaian TPB telah
berhasil dikumpulkan, dan dianalisis oleh tim peneliti,” ungkap Farida.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata Farida, maka dirasakan perlu memberikan informasi temuan data pencapaian TPB berikut analisis kesenjangan gender dan sosial yang terjadi dalam upaya pencapaian TPB di Kabupaten TTS.
Tim Peneliti Koalisi Perempuan Indonesia NTT, Sherly Anawoli mengemukakan, TTS ‘darurat’ kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta penganiayaan dari sebaran tiga kasus tertinggi dampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) dan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP).
“Pendampingan korban Dinas P3A tahun 2016 sebanyak 23 kasus, tahun 2017 46 kasus dan tahun 2018 sebanyak 71 kasus. Tiga kasus tertinggi yaitu seks di bawah umur, penganiayaan dan KDRT,” ungkapnya.
Sherly mengungkapkan, penurunan atau peningkatan jumlah kasus bergantung kesadaran keluarga, orang tua, tetangga bahkan korban untuk melapor kepada pihak yang berwajib, atau unit P2TP2A, OMS seperti YSSP dan organisasi lain.
“Adanya persepsi ‘membongkar aib keluarga’ menjadi penghambat perempuan dan anak korban untuk mengakses perlindungan dan pendampingan jika pelakunya orang terdekat korban,” ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, selain kekerasan seksual dan KDRT serta penganiayaan, Kabupaten TTS juga ‘darurat’ perdagangan orang (human trafficking), karena dalam dua tahun terakhir TTS mendapatkan 24 peti jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan hanya 3 diantaranya yang legal.
“Korban PMI tahun 2017, sebanyak 62 peti jenazah dan 162 peti jenazah pada tahun 2018. Total jenazah PMI tercatat 14 orang dari TTS pada tahun 2017, dan 10 orang untuk tahun 2018, hanya 3 jenazah tercatat ilegal,” tandasnya.
Koalisi Perempuan Indonesia merekomendasikan perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terutama di desa-desa sulit akses dan jauh untuk mendapatkan informasi tentang perlindungan hak dasar, UU anti trafficking, peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak.
Selanjutnya, diperlukan pendampingan terhadap kelompok perempuan untuk menjadi pendamping sesama terutama untuk pengetahuan tentang regulasi. Selain itu, perlu adanya komitmen penyelesaian problem kemiskinan dengan menggunakan data terpilih dalam penyusunan RPJMD Kabupaten TTS Tahun 2019-2023.