KPU NTT Menanti Keputusan Jadwal Pemilu Flores Timur

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait usulan penundaan pelaksanaan pemilihan presiden dan legislatif 17 April 2019 di Kabupaten Flores Timur.

Pasalnya, pelaksanaan pemilu 2019 bertepatan dengan perayaan Rabu Trewa dalam perayaan besar Semana Santa di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur (Flotim).

“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan arahan bahwa akan ada atau tidak ada penundaan, sehingga kami masih menunggu keputusan KPU RI,” kata Komisioner KPU NTT, Yosafat Koli kepada wartawan di Kupang, Selasa (5/3/2019).

Menurut Yosafat, kewenangan membuat regulasi termasuk tahapan dan jadwal pemilu ada pada KPU RI, sementara KPU NTT hanya bisa mengusulkan terkait rencana penundaan jadwal pemilu di Flotim.

“Pada saat KPU Pusat menetapkan perubahan, atau tetap berjalan, maka kami sebagai penyelenggara komit, apa yang diputuskan kami akan konsisten dan menjalankannya,” ungkap Yosafat.

Ketika ditanya, apakah KPU NTT tidak merasa was-was terkait partisipasi pemilih ketika jadwal ini tidak diundur, khususnya di Kabupaten Fores Timur, Yosafat mengatakan, pihaknya sangat kuatir.

“Kekuatiran itu menjadi bagian dari pergulatan kami juga, kami sangat kuatir,” ujarnya.

Dia berargumen, jangankan di Flotim, warga pemilih yang ke luar daerah dan tidak bisa menggunakan hak pilihnya, juga menjadi kekuatiran bagi penyelenggara pemilu.

“Kenapa, karena di dalam ketentuan untuk menggunakan hak pilih di tempat lain itu belum ada kriteria untuk melaksanakan ibadah, atau perjalanan wisata religius,” ucapnya.

Untuk mengantisipasi, manakala KPU RI tetap konsisten tanpa ada perubahan jadwal, lanjut Yosafat, pihaknya memandang perlu adanya kerja sama dengan ASDP untuk mengatur jadwal keberangkatan kapal pada hari Rabu, 17 April.

“Jadi hari Rabu, tanggal 17 April 2019, dia jangan ambil untuk pagi dia jalan, dia berhenti dulu sampai kira-kira jam 12.00 ke atas baru dia boleh bergerak,” katanya.

Dia menambahkan, ini perlu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi bergeraknya pemilih berpindah tempat. “Tetapi kalau yang menggunakan pesawat udara tentu dia punya jadwal tersendiri dan kita tidak bisa mengaturnya,” tandas Yosafat.