Karyawan Di PHK, Dirut BPR Dana Mas Diadukan ke DisNakertrans Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Karyawan yang di PHK mengadukan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mas Belu Siprianus Bintura ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Belu, Kamis (08/11/2018).
Sesuai pantauan media, Erwin Medah dan Asty Bria bersama Pimpinan BPR Siprianus Bintura diterima Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja DisNakertrans Uran Yohanes.
Dalam mediasi Nakertrans bersama pihak BPR dan staf yang diberhentikan secara tidak benar sempat memanas. Namun suasana tersebut kembali normal setelah ditangani Kadis Nakertrans Laurentinus Nahak.
Setelah scors beberapa menit pertemuan kedua pihak BPR dan karyawan yang di putus hubungan kerja kembali berlanjut dan sepakat akan membayar pesangon dan gaji karyawan.
Pimpinan Siprianus diadukan karyawan lantaran dirinya dinilai telah mengambil keputusan secara sepihak dan tidak adil.
Dimana pada bulan Oktober 2018 lalu direktur utama BPR secara lisan memberhentikan Erwin Medah staf accounting officer dan Asti Bria staf funding officer dengan alasan tidak memenuhi target.
Hal serupa juga terjadi pada karyawan lain dimana sebelumnya pada 12 Oktober lalu, pimpinan BPR sudah terlebih dahulu mem-PHK Leo Lapia, security yang dipecat dengan alasan izin mengikuti acara pemakaman keluarganya di Malaka.
Namun demikian pada karyawan lain, Pimpinan Siprianus tidak memberikan sanksi bahkan tidak diberikan teguran. Keputusan tidak adil yang dialami Erwin dipecat dengan alasan, tindakan indisipliner dan tidak memenuhi target.
Erwin mengatakan bahwa dirinya bersama kedua rekannya yang diberhentikan sangat kecewa dengan keputusan Siprianus yang tidak adil dan sepihak.
“Ada banyak hal yang dilakukan Sipri secara semena-mena, seperti memotong gaji karyawan tanpa alasan, serta sering mengintimidasi karyawan,” ujar dia.
Sementara itu Dirut BPR Dana Mas, Siprianus Bintura yang dikonfirmasi terkait pengaduan staf menyampaikan keputusannya sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ketika disinggung soal penerapan aturan yang berbeda-beda pada setiap staf, jelas Siprianus aturan yang dibuat di internal BPR tidak sama antara staf yang satu dengan staf yang lain.
“Kalau kita berpikir bahwa itu tidak sepihak. Mungkin ada aturan-aturan yang belum kami baca, pada saat proses mencari solusi dan misalnya ada hak-hak yang belum kita penuhi sesuai dengan aturan, maka kita akan selesaikan,” ujar dia.
Lanjut dia, hasil dari pertemuan yang dimediasi Dinas yakni pihak BPR bersedia membayar pesangon karyawan serta gaji yang diberhentikan besok di Kantor Disnakertrans Belu.

