Kajari TTU Perintah Lidik Pelaksanaan Proyek Bedah Rumah Senilai Rp84 Miliar Lebih
Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, SH, MH telah memerintahkan penyelidikan intensif Proyek Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Berarti) senilai Rp 84 Miliar lebih.
Perintah penyelidikan tersebut, lantaran sebanyak 3.368 unit rumah yang dikerjakan sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 belum rampung dikerjakan.
Ribuan rumah tersebut nantinya akan diperuntukkan bagi keluarga miskin yang tersebar di 23 kecamatan dan 65 desa atau kelurahan di TTU.
Baca juga: Proyek Bedah Rumah Senilai Rp84 Miliar Bermasalah, Kadis PRKPP TTU Diperiksa Intensif
“Kita sudah selidiki sejak pekan lalu. Ada dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Berarti. Dananya cukup besar, mencapai Rp 84 Miliar lebih. Anehnya, sudah tiga tahun anggaran dikerjakan tapi belum rampung,’ jelas Kajari TTU, Robert Jimmy Lambila, SH, MH kepada para wartawan di ruang kerjanya, Senin (08/03/2021).
Ia mengaku sedang mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket) beberapa sampel dari beberapa desa, sehingga penyelidikan berlangsung cepat namun hasilnya memadai.
Ia juga mengemukakan beberapa masalah yang kini menjadi fokus perhatian tim penyidik jaksa.
Pertama, apakah penetapan suplier sudah sesuai mekanisme juknis ataukan ada intervensi, arahan atau perintah dari oknum pejabat.
Kedua, apakah suplier yang ditunjuk itu adalah benarbenar suplier sebagaimana diatur dalam persyaratan undang-undang yang berlaku.
Ketiga, apakah pencairan dana program bedah rumah itu lancar ataukah sengaja dihambat. Apakah dananya yang sudah sampai di tangan suplier namun belum merealisasikan pengadaan material bangunan dan sebagainya.
Keterangan Foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Robert Jimmy Lambila, SH, MH.