Penggugat Keberatan Robert Kefi Dampingi Rektor Unimor Dalam Mediasi Gugatan Rp1,7 Miliar

Bagikan Artikel ini

Laporan Judith Lorenzo Taolin
Kefamenanu, NTTOnlinenow.com – Yayasan Pendidikan Cendana Wangi (Sandinawa), melalui kuasa hukumnya Magnus Kobesi menyampaikan keberatan kepada hakim mediasi Pengadilan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) terkait kehadiran dua pejabat Universitas Timor (Unimor )yang mendampingi Rektor Dr. Ir. Stefanus Sio, MP dalam rapat mediasi penggugat dan tergugat, Rabu (28/07/2021) pekan lalu.

Hal tersebut disampaikan Rektor Stefanus Sio, kepada NTTOnlinenow.com Selasa (03/08/2021) saat ditemui di ruang kerjanya.

“Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Magnus Kobesi keberatan pak Robert Kefi ikut mendampingi saya dalam beberapa kali rapat mediasi. Bahkan di mediasi ke empat nanti, sudah diputuskan pak Robert tidak boleh ikut mendampingi saya”, lanjut Rektor Stefanus Sio.

Kendati demikian, Rektor Stefanus Sio mengatakan berhak menentukan siapa saja dari Unimor untuk mendampinginya. Alasannya, gugatan tersebut atas nama Rektor Universitas Timor bukan atas nama pribadi Stefanus Sio.

“Jadi saya punya hak menentukan siapa yang harus mendampingi saya pada mediasi berikut”, tandas Stefanus Sio.

Berita terkait : Berdalih Buku Rekening Rektor Unimor Jadi Obyek Sengketa, Sirilius Seran Menolak Serahkan ke Stefanus Sio

Terpisah, mantan Kasubag Penjamin Mutu Unimor, Robert Kefi mengakui kehadirannya tidak disukai pihak penggugat sejak awal mendampingi Rektor.

Ia juga membeberkan alasan mengapa ia tidak diperbolehkan mendampingi Rektor Stefanus Sio pada mediasi terakhir, Rabu (04/08/2021).

“Mereka tidak suka saya itu karena ada perbedaan jumlah uang yang saya beberkan, yang pernah ditransfer ke rekening atas nama Rektor dan uang itu juga harus dipertanggungjawabkan di luar Rp1,7 miliar yang disengketakan”, kata Robert.

Dijelaskannya, ada tiga versi yang berbeda terkait nilai uang yang harus dipertanggungjawabkan diluar sisa dana hibah Rp1,7 miliar.

“Menurut Prof Sirilius Seran dan Yayasan, jumlahnya Rp4 miliar. Ini saya bawa bukti, ada Rp8.570.862.504 yang harus dipertanggungjawabkan”, tandas Robert sembari menunjukkan bukti kuitansi pengiriman uang dari Yayasan ke rekening Rektor.

“Perbedaan jumlah uang yang saya beberkan itu yang membuat mereka menolak kehadiran saya mendampingi Rektor. Selain itu sah – sah saja Rektor mau menunjuk siapa untuk mendampingi beliau. Karena beliau digugat atas nama Rektor Unimor sehingga tidak ada salahnya pejabat Unimor lainnya diminta mendampingi beliau”, jelas Robert.

Bukti yang ditunjukan Robert, yakni kuitansi pengiriman uang tunai hibah Rp4.000.000.000,- melalui BRI Cabang Kefamenanu nomor rekening YAYASAN 0276 -01-003869-50-7 kepada rekening REKTOR nomor rekening : 1498-01000006-50-5 kantor kas BRI UNIMOR tanggal 28 April 2015.

“Kalau ditotal secara keseluruhan uang yang pernah ditransfer dan ditambah juga dengan dana hibah berjumlah Rp8.570.862.504 rupiah. Dengan perinciannya, transfer Oktober – Desember 2014 sebesar Rp1.925.434.154 ditambah transfer Januari – April 2015 sebesar Rp2.645.428.350. total transfer Rp4.570.862.504 ditambah dengan transfer uang hibah Rp4.000.000.000,- menjadi Rp8.570.862.504”, rinci Robert.

Sementara, lanjut Robert uang sisa dana hibah yang jadi objek sengketa sebesar Rp1,7 miliar oleh Yayasanpun belum bisa diklaim milik Yayasan.

“Kita taunya, Rp1,7 miliar itu milik Yayasan dan sesuai aturan PMK tidak bisa dikembalikan.
Tapi itu juga belum pernah diaudit bahwa Rp1,7 miliar itu uang milik Yayasan. Itu harus berdasarkan audit rekening bank supaya bisa diketahui, apakah Rp1,7 miliar itu turunan dari dana hibah Rp 4 miliar atau turunan dari Rp 4 miliar sebelumnya. Total yang saya sampaikan di atas, Rp.8.570.862.504,- Rp4 miliar lebih transfernya tahun 2014 saat penegrian Unimor sedangkan Rp4 miliar lebih lainnya ditransfer di tahun 2015”, pungkas Robert.

Ia menyayangkan sikap pihak penggugat yang sudah terlanjur meyakinkan hakim mediasi Pengadilan Negeri TTU bahwa Rp1,7 miliar itu turunan dari Rp4 miliar.

Ia juga mengatakan, penggugat tidak punya satu barang buktipun yang bisa dijadikan dasar untuk mengambil uang sisa dana hibah Rp1,7 miliar. Karena Rekening Rektor Unimor punya banyak regulasi di dalam.

Rekening Rektor Unimor itu, lanjut Robert didalamnya ada uang beasiswa mahasiswa, uang piutang koperasi internal dan lain – lain. Kalau mereka mau ambil keseluruhan uang Rp1,7 miliar, apakah mereka punya rekening koran yang bisa membuktikan itu uang Yayasan. Sebelum menggugat, mereka harusnya bisa membuktikan dulu uang sejumlah Rp1,7 miliar itu termasuk dalam hibah Rp4 miliar atau termasuk dalam Rp8.570.862.504,-.

“Ini mereka sudah terdesak sehingga memutuskan saya dan bapak Elpius Kalemban tidak diperkenankan hadir dalam mediasi terakhir. Kehadiran kita mendampingi Rektor hanya demi menyelamatkan keuangan di Unimor dan kepentingan pertanggungjawaban keuangan di Unimor bukan karena ada kepentingan lain”, pungkas Robert.

Baca juga : Mediasi Ketiga Gagal, Rektor Unimor Tantang Prof. Sirilius Seran Tunjukan Bukti Penyerahan LPJ

Sepanjang proses mediasi kedua dan ketiga, ia juga menilai ada upaya penekanan terhadap Rektor sehingga penggugat menginginkan Rektor seorang diri berhadapan dengan para penggugat dan kuasa hukumnya.

“Saya lihat, ada sedikit penekanan terhadap bapak Rektor. Bapak Rektor juga ditakuti penggugat, jika masalahnya berlanjut ke persidangan maka bapak Rektor akan kalah dan pamor Unimor akan jatuh.
Pihak penggugat juga memakai tuntutan Immateriil untuk menekan bapak Rektor. Mereka katakan jika bapak Rektor mau berdamai maka tentu tidak ada masalah. Tapi kalau bapak mau lanjut ke persidangan dan ternyata kalah bapak harus ganti rugi Immateriil lebih dari Rp1,7 miliar”, ungkap Robert sinis.

Sedangkan definisi tuntutan Immateriil yang ada dalam tuntutan tergugat kepada penggugat, kata Robert, sulit dibuktikan kebenarannya.

Hadir dalam mediasi ketiga pekan lalu, Ketua Dewan pembina Sandinawa, Drs. Anton Amaunut, Ketua Yayasan, Drs.Fransiskus Uskono, Dewan Pengawas, Petrus Sau dan Kuasa Hukum Magnus Kobesi.

Sementara pihak penggugat, Rektor Stefanus Sio didampingi Dekan Fisipol, Dr. Sos. Elpius Kalembang, M.Si dan mantan Kasubag Penjamin Mutu Robertus Kefi.

Foto kolase : Rektor Unimor, Dr. Ir Stefanus Sio, MP didampingi Mantan Kasubag Penjamin Mutu, Robertus Kefi, S.Ip