OJK Dorong Pengembangan Pergadaian Swasta di NTT
Laporan Jean Alfredo Neno
Tambolaka, NTTOnlinenow.com – Sebagai lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan dan non perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pengembangan perusahaan pergadaian swasta di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (INBK) 1A, Hari Gamawan sampaikan ini pada kegiatan Media Gathering bersama puluhan wartawan di Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Kamis (1/10/2018).
Menurut Hari, usaha pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
“Perusahaan pergadaian adalah perusahaan pergadaian swasta dan perusahaan pergadaian pemerintah yang diatur dan dia wasi oleh OJK. Perusahaan pergadaian swasta adalah badan hukum yang melakukan usaha pergadain,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Staatsblad Tahun 1928 Nomor 87 Tentang Pandhuis regleement dan PP Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum Pegadaian Menjadi Perushaaan Perseroan (Persero).
“Kalau pegadaian itu hanya satu yaitu PT Pegadaian, sedangkan pergadaian termasuk di dalamnya PT Pegadaian dan pegadaian swasta. Jadi pergadaian itu adalah industrinya, sedangkan pegadaian adalah nama dari PT Pegadaian,” jelas Hari.
Hari menyatakan, badan hukum perusahaan pergadaian harus dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, sebagaimana diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perkoperasian.
“Perusahaan pergadaian dilarang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh warga negara asing (WNA) dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh WNA atau badan usaha asing, kecuali kepemilikan langsung atau tidak langsung tersebut dilakukan melalui bursa efek,” tandasnya.
Dia menambahkan, usaha pergadain memiliki prospek yang menjanjikan antara lain, memberi kesempatan pihak diluar PT Pegadaian untuk menjalankan usaha gadai, pertumbuhan ekonomi yang baik, kebutuhan pembiayaan sektor UMKM yang besar, adanya kebutuhan likuiditas jangka pendek, modal relatif rendah, tingkat literasi masyarakat tentang gadai cukup tinggi dan persyaratan perizinan yang relatif cukup mudah.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Keuangan Provinsi NTT, I Wayan Sadnyana mengatakan, perkembangan perbankan di NTT terus mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Perkembangan tersebut dipicu oleh beberapa faktor pendukung, yakni Aset, Dana Pihak Ketiga dan Kredit.
“Untuk Aset perbankan, data per Agustus 2017 sebesar Rp 33,8 triliun, dan hingga Agustus 2018 jumlah aset naik menjadi Rp 36,84 triliun atau naik sebesar 6,64 persen,” ungkap Sadnyana.
Sandnyana menambahkan, kenaikan terjadi pada sektor Dana Pihak Ketiga, yakni pada tahun 2017 sebesar Rp.24,9 triliun, dan pada tahun 2018 naik menjadi Rp 27,01 atau naik 8,28 persen. Untuk Kredit juga mengalami kenaikan yakni sebesar Rp 24,4 triliun pada tahun 2017 dan naik menjadi Rp 28,1 triliun pada tahun 2018, atau naik sebesar 15,06 persen.