Tanpa Izin, Polisi Bakal Tindak Orasi Kebangsaan Fahri Hamzah di Kupang
Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan melakukan tindak tegas terhadap kegiatan orasi kebangsaan dan deklarasi Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) jika dilakukan tanpa izin.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jules Abraham Abast sampaikan ini kepada wartawan di Kupang, Selasa (16/10/2018).
Orasi kebangsaan yang direncanakan dilakukan pada Kamis 18 Oktober 2018 di sebuah hotel di Kota Kupang dan menghadirkan Fahri Hamzah sebagai pembicara itu ditengarai aparat kepolisian sebagai sebuah kegiatan politik.
“Sampai dengan hari ini Selasa tanggal 16 Oktober 2018 belum ada permintaan izin untuk kegiatan orasi tersebut, sehingga apabila kegiatan tersebut tetap diselenggarakan maka kegiatan tersebut menyalahi aturan karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Jules.
Menurut Jules, setiap kegiatan yang akan dilaksanakan harus diberitahukan dan mendapat izin dari pihak Kepolisian. Apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan maka akan diambil tindakan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan sesuai prosedur yang ada.
Bekas Kapolres Manggarai Barat itu bahkan mengaku sudah melakukan pengecekan ke hotel tempat kegiatan akan dilakukan namun belum terdapat pemesanan tempat.
“Patut diduga kabar yang beredar di media sosial maupun media online tidak dapat diyakini kebenarannya,” katanya.
Karena itu, dia berharap, agar seluruh masyarakat NTT untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh berita-berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya.