Tertibkan Pedagang, 293 KIP Dibagikan kepada Pedagang Pasar Baru

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 293 Kartu Identitas Pedagang (KIP) dibagikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagind) Kabupaten Belu kepada pedagang pasar baru Atambua.

Pembagian KIP dalam rangka penertiban para pedagang di Los Pasar Tradisional Atambua, Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Belu, Timor Barat wilayah perbatasan RI-Timor Leste.

Pantauan media, Rabu (11/10/2018) pagi pembagian KIP secara simbolis disematkan Asisten II Pembangunan Ekonomi Setda Belu, Arnol Bria Seo kepada lima perwakilan pedagang yang berlangsung di Los Pasar Induk itu.

Menurut Bria Seo, pedagang yang berjualan di pasar sangat luar biasa sudah membantu orang lain. Artinya ikut bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya.

“Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada para pedagang. Pedagang harus melayani pembeli karena pembeli itu raja dan pedagang harus banyak bersabar,” ujar dia.

Dijelaskan, kartu identitas pedagang yang dibagikan ini untuk melakukan penertiban terhadap pedagang, dalam hal ini orang-orang yang tidak tercatat sebagai orang yang tidak terdaftar dalam pasar.

“Sehingga kita bisa mengetahui orang lain masuk ke pasar ini, bisa meningkatkan penghasilan kita,” ujar Bria Seo.

Akui dia, masih ada pedagang yang nakal di luar loket pasar karena itu dengan pembagian kartu ini untuk penertiban. Pedagang tentunya tidak semata-mata mencari keuntungan tapi funsgi sosial harus berjalan demi komunitas pedagang.

Baca juga : DPRD Tantang Komitmen Gubernur Laiskodat Bangun NTT 

“Ini hal yang luar biasa dan jangan dikaitkan dengan urusan politik. Jangan gunakan komunitas untuk kegiatan pribadi tapi harus untuk kebersamaan,” pesan Bria Seo.

Kepala Disperdagind Belu, Florianus Nahak menuturkan, pembagian kartu ini dalam rangka meningkatkan status pedagang pasar maka perlu pendataan memberikan kartu indetitas pedagang.

“Hal ini dimaksudkan pertama meningkatkan potensi penerimaan daerah. Yang mana kita melihat bahwa dengan tidak adanya identitas pedagang sangat sulit kita menentukan berapa jumlah pedagang yang harus berada dipasar ini,” sebut dia.

Dituturkan, pembagian kartu ini tahap pertama sebanyak 293 dari total 850 kartu. Untuk tahap kedua akan diselesaikan seluruhnya akan satukan dengan pembentukan komunitas pasar.

“Tujuan kita untuk makin meningkatkan disiplin pedagang, sehingga ketika melakukan aktifitas berjalan dengan baik dan alokasi tidak diambil orang luar maupun pedagang luar,” ucap Nahak.

PLH Pol PP Belu, Alo Fahik menambahkan, kartu ini sangat membantu kita khususnya para pedagang di pasar baru dalam hal ini identitasnya untuk mengetahui mana pedagang pasar atau bukan.

“Saat ini kami sedang merancang peraturan dearah ketertiban umum. Salah satu pasal tidak boleh lakukan aktivitas dagang disepanjang jalan. Apabila aturan yang dirancang sudah keluar akan kami sosialisasikan ke pedagang sehingga saat penertiban tidak ada kendala,” kata Fahik.

Untuk diketahui hadir dalam kegiatan pembagian KIP itu, Sekretaris Dinas BLH Belu, Jajaran Staf Disperdagind Belu, Sat Pol PP serta para pedagang pasar baru Atambua.