Simpang Siur Proyek Mall Pelayanan Publik di Belu
Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik atau Perizinan di bekas Kantor Bupati Belu jadi perbincangan masyarakat.
Informasi yang diperoleh pengerjaan proyek rehab pembangunan Mall yang dikerjakan PT Timor Sarana Konstruksi itu masih simpang siur.
Penelusuran awak media, Selasa (28/8/2018) beberapa pihak terkait pekerjaan proyek yang ditemui di Kantor enggan berkomentar ketika dikofirmasi media dan terkesan menutup informasi.
Para pejabat enggan berpendapat ketika ditanya awak media terkait informasi proyek dengan alokasi anggaran kurang lebih senilai Rp 3,4 milyar.
Di Bagian Pembangunan Setda Belu, penjelasan salah satu Kabid tupoksi Bidang hanya monitoring dan evaluasi. Selanjutnya awak media diarahkan ke Bagian Pengadaan Barang Jasa terkait proses pelelangan.
Awak media diterima Kasubag Pelaporan Evaluasi dan Penyelesaian Sanggah, Maximilian A.Y Bria. Maximilian juga tidak memberi informasi secara detail, karena proyek pembangunan Mall Perizinan sudah ditangani Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belu.
Maximilian juga mengaku tidak bisa berbicara panjang lebar karena jabatannya sebatas kepala sub bagian (Kasubag). Dirinya tidak bisa memberikan pernyataan terkait proses lelang proyek Mall Perizinan karena bukan kewenangannya.
“Yang mempunyai kewenangan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Ferdinand Kin, tapi saat ini beliau tidak berada di tempat,” akui dia.
Informasi dari Staf, Kabag Ferdinand sedang melaksanakan tugas Dinas ke luar daerah yakni Kupang. Setelah itu awak media bergegas ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Setiba di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, awak media meminta untuk bertemu Kepala Dinas Mikhael Baba. Namun, tidak berhasil ditemui, awak media bertemu salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang mengetahui informasi proyek melalui seorang staf Dinas, Mikhael Atie.
Fery Luan Laka, Kabid Pengendalian pelaksanaan dan pengelolaan data dan Informasi Penanaman Modal yang ditemui wartawan di ruang kerjanya engan berkomentar soal lelang proyek Mall Perizinan karena merupakan urusan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Fery mengaku dirinya hanya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).
Proses pelelangan proyek jelas dia, merupakan tanggung jawab Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Dia juga mengaku tidak mengetahui sumber dana pekerjaan proyek rehab bangunan lama kantor Bupati Belu yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat simpang lima itu.
Ketika ditanyai soal Excavator Luan Laka juga mengaku tidak soal keberadaan satu unit Excavm mini bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) kepada Dinas Tanamanan Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Belu yang dimanfaatkan untuk pengerjaan di lokasi proyek tersebut.

