Pengawasan Orang Asing Wujud Pelaksanaan Penegakan Hukum

Bagikan Artikel ini

Laporan Yansen Bau
Atambua, NTTOnlinenow.com – Pengawasan orang asing merupakan bagian dari perwujudan pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka terpeliharanya stabilitas keamanan.

Demikian Kepala Imigrasi Kelas II Atambua, Aswar Anas saat membuka rapat TIM Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Asu’ulun, Kelurahan Fatukbot, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Selasa (28/8/2018).

Dikatakan, pelaksanaan rapat Timpors untuk kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul sebagai perlintasan orang antar negara mengingat Belu berbatasan darat langsung dengan Negara Timor Leste.

Menurut Anas, pembentukan Timpora TIM di wilayah Kecamatan Atambua Selatan, mengingat wilayahnya menjadi sangat strategis bila ditinjau dari aspek pengawasan orang asing yang melintas.

Dengan adanya pemberlakukan bebas visa kunjungan bagi 169 negara jelas Anas hal ini perlu diantisipasi dengan meningkatkan pengawasan. Sebab bukan hanya bertujuan untuk berwisata, tetapi perlu diwaspadai tumpangan kepentingan yang ada di dalamnya.

“Kehadiran tim pora bukan menghambat pembangunan. Akan tetapi sebagai pendukung pembangunan dengan mengacu kepada aspek sekuriti dan etika serta media pertukaran informasi tentang permasalahan orang asing,” ujar dia.

Anas berharap, melalui rapat ini terjalin sinergitas antar instansi terkait dalam Timpora Kecamatan Atambua Selatan. Sehingga pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara optimal.

Kesempatan itu, Danramil 01-1605/Kota, Mayor Kav. Yatman menuturkan selama ini ada semacam psikologis bagi warga baru di Belu yang mau ke Timor sering ada ketakutan ketika masuk ke sana langsung ditangkap. Tapi sebaliknya warga Timor Leste yang masuk ke Belu dilayani dengan baik oleh keluarga.

Turut hadir dalam rapat Timpora yamg berlangsung di aula Kantor Camat Atambua Selatan wilayah Timor Barat perbatasan RI-RDTL, Camat Atambua Selatan, para Lurah, Babhinsa dan Babhinkamtibmas.