2.067 Napi Di NTT Dapat Remisi Pada HUT RI Ke-73, 32 Langsung Bebas

Bagikan Artikel ini

Laporan Nyongki Mauleti
Kupang, NTTOnlinenow.com – Sebanyak 2.067 orang Narapidana (Napi) di NTT dapat remisi pada peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan RI pada Jumat (17/8/2018). Jumlah Napi ini adalah mereka yang menghuni Rutan dan Cabang Rutan di Provinsi NTT.

Kakanwil Kemenkumham NTT Yudi Kurniadi, dalam laporan panitianya sebelum penyerahan remisi kepada para Napi mengatakan, dari jumlah tersebut, 2.035 napi mendapat RU I, dan 32 orang mendapat RU II atau langsung bebas.

“Dari 32 napi yang langsung bebas, yang mendapat remisi 1 bulan ada 13 orang, 2 bulan ada 8 orang, 3 bulan ada 5 orang, 4 bulan ada 2 orang dan 6 bulan sebanyak 4 orang,” sebut Yudi.

Sementara yang mendapat RU I atau mendapat pengurangan masa hukuman namun tidak langsung bebas masing-masing 627 napi mendapat remisi selama 1 bulan, remisi 2 bulan sebanyak 328 orang, remisi 3 bulan 422 orang, remisi 4 bulan ada 343 orang, 5 bulan ada 237 orang dan 78 napi mendapat remisi 6 bulan.

“Saat ini isi Lapas, Rutan dan Cabang Rutan se-NTT per tanggal 7 Agustus 2018 sebanyak 648 orang tahanan dan 2.813 orang napi, sehingga jumlah keseluruhannya sebanyak 3.461 orang,” sebut Yudi Kurniadi.

Sementara itu Pejabat Gubernur NTT Robert Simbolon usai menyerahkan remisi kepada narpidana dan anak pidana dalam membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus pada tahun 1945 merupakan puncak pergerakan kemerdekaan bangsa Indonesia, setelah berabad-abad mengalami pahit getir dalam himpitan belenggu kolonialisme.

Kemerdekaan yang diraih tersebut adalah jembatan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia, untuk menegakkan keadilan pada semua lapisan, dan untuk meraih kemajuan bersama pada setiap sendi-sendi kehidupan bangsa.

Untuk itu sebagai anak-anak bangsa, semua harus bekerja keras dengan penuh semangat dalam mengisi kemerdekaan,” harap Yasonna dalam sambutannya.

Menkumham melanjutkan, gelora semangat untuk mengisi kemerdekaan tentunya harus menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Meskipun secara hukum mereka dirampas kemerdekaannya, namun menurutnya, itu hanyalah kemerdekaan fisik semata karena sesungguhnya mereka tetap memiliki kemerdekaan untuk terus berkarya.

“Hal ini dibuktikan dengan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana, diantaranya adalah kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh Pasukan Merah Putih Narapidana di Lapas-Lapas di Seluruh Indonesia,” sebut Yasonna.

Disampaikan bahwa WBP juga melakukan pembangunan fasilitas umum di sekitar mereka sebagai implementasi dari pembinaan yang mereka dapatkan di Lapas sekaligus sebagai bentuk rekonsiliasi dan permintaan maaf mereka atas disharmonisasi yang telah terjadi antara mereka dengan masyarakat.

“Kegiatan tersebut merupakan bukti pencapaian dan upaya perubahan yang telah dilakukan oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan yang tentunya harus mendapat respon yang baik. Apabila sebuah upaya perubahan yang tidak diapresiasi, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan sebuah degradasi motivasi bahkan degradasi moral,” tandas Yasonna.

Dia melanjutkan, senafas dengan perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, maka pemerintah memberikan apresiasi terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik melalui remisi.

Remisi merupakan hak mendapatkan pengurangan masa menjalani yang telah diatur secara legal formal dalam pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” sebut Yasonna.

“Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan. Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,”katanya.