KPU Kota Kupang Hapus Bacaleg Partai Demokrat Dari DCS

Bagikan Artikel ini

Laporan Jean Alfredo Neno
Kupang, NTTOnlinenow.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kupang yang adalah bakal calon anggota DPRD bernama Hery Kadja, dihapus dari daftar calon sementara (DCS).

“Hasil rapat pleno yang kami lakukan pagi ini telah memutuskan bahwa bacaleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon legislatif untuk bertarung dalam pemilihan legislatif 2019 mendatang,” kata Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik kepada wartawan usai pleno, Selasa (14/8/2018).

Menurut Lodowyk, bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena yang bersangkutan jauh sebelum itu pernah menjadi terpidana pemerkosa anak di bawah umur. Hal ini sesuai dengan dokumen yang dihimpun komisi penyelenggara pilkada di daerah itu.

“Ya kami mendapatkan sejumlah dokumen yang membuktikan bahwa bacaleg berinisial HK itu pernah menjadi terpidana pemerkosa terhadap anak,” katanya.

Sesuai PKPU nomor 20, bacaleg yang bersangkutan harus dinyatakan tidak memenuhi syarat. “Kami juga melakukan konsultasi secara hirarki dengan lembaga ini di tingkat atasnya,” kata Lodowyk.

Dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat itu, maka Partai Demokrat harus segera melakukan penggantian agar di daftar calon sementara daerah pemilihan 4 Maulafa Kota Kupang itu bisa terisi bacaleg yang baru.

Lodowyk menyatakan, di masa uji publik DCS ini, masih dimungkinkan partai mengganti bacalegnya dengan alasan, masing-masing karena meninggal dunia dan dinyatakan tidak memenuhi syarat setelah ada masukan masyarakat.

“Sementara bagi bacaleg yang mengundurkan diri tidak bisa diganti,” katanya.

Dia mengatakan, hingga hari ini baru satu bacaleg yang dihapus dari DCS karena tak memenuhi syarat sesuai dengan amanat peraturan perundangan yang berlaku.

Dalam hajatan pemilihan legislatif 2019 mendatang, ada sebanyak 640 bacaleg yang bertarung memperebutkan 40 kursi di DPRD Kota Kupang. Dari jumlah 640 itu, para calon anggota legislatif disebar di lima daerah pemilihan Kota Kupang, masing-masing Daerah Pemilihan Kota Raja, Kelapa Lima, Oebobo, Maulafa dan Daerah Pemilihan Alak.